|
BAS No. 1 :PEMBERIAN BEBERAPA JASA ATESTASI OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) YANG SAMA Ikhtisar
: Tanggal Release : 20 Juni 2005 Penjelasan Lebih Lanjut:
Info Tambahan
|
| BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 1 | ||||
|
Buletin Staf Akuntansi ini memberikan interpretasi atas Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal angka 3 yang menyatakan bahwa “Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen ....” |
||||
| Fakta : | ||||
|
||||
|
Pertanyaan : |
||||
|
Berkaitan dengan fakta 1 dan 2 di atas, apakah penunjukan KAP XY untuk melakukan 2 penugasan atestasi pada Emiten atau Perusahaan Publik yang sama melanggar peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal? |
||||
| Jawab : | ||||
|
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hirarki standar Auditing disebutkan bahwa : |
||||
|
“Perikatan atestasi meliputi audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan (examination) atas laporan keuangan prospektif dan tipe perikatan atestasi lain”. |
||||
|
Sedangkan, “Perikatan non atestasi meliputi standar jasa akuntansi dan standar jasa konsultasi”. |
||||
|
Dengan demikian, forensic audit dan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek termasuk dalam pengertian perikatan atestasi. |
||||
|
Dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal angka 3.d disebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian jasa akuntan yang dapat mempengaruhi independensi. Pemberian jasa forensic audit dan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek tidak termasuk sebagai pemberian jasa yang dapat mempengaruhi independensi akuntan. |
||||
|
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, pelaksanaan dua jasa atau lebih yang semuanya termasuk jasa atestasi pada entitas yang sama tidak memepengaruhi independensi Akuntan, karena jasa-jasa tersebut dapat saling mendukung. Oleh karena itu penunjukan sebuah KAP untuk beberapa penugasan jasa atestasi pada entitas yang sama (seperti pada dua fakta diatas, tidak bertentangan dengan Peraturan Bapepam No.VIII.A.2. |
||||