BAS No. 1 :
PEMBERIAN BEBERAPA JASA ATESTASI OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) YANG SAMA

Ikhtisar :
Interpretasi dalam Buletin Akuntansi Staf ini menyajikan
pandangan staf mengenai pemberian beberapa jasa atestasi oleh KAP yang sama yang terdaftar di Bapepam kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang sama

Tanggal Release : 20 Juni 2005

Penjelasan Lebih Lanjut:
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan : [62 21] 3857901
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa : [62 21] 3857822
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil : (62 21) 3857823
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) - Jl. Dr. Wahidin Raya, Jakarta 10710

Info Tambahan
Pernyataan dalam Buletin Akuntansi Staf bukan merupakan peraturan atau interpretasi yang diterbitkan oleh Bapepam atau mendapat persetujuan resmi dari Bapepam. Pernyataan tersebut merupakan interpretasi dan praktik yang diikuti oleh staf di Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, dan Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan dalam melaksanakan tugasnya.

 
BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 1

Buletin Staf Akuntansi ini memberikan interpretasi atas Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal angka 3 yang menyatakan bahwa “Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen ....”

 
Fakta :
1.

Emiten A berencana menunjuk KAP XY untuk melakukan general audit atas Laporan Keuangannya. Disamping itu, Emiten A juga berencana untuk menunjuk KAP tersebut untuk melakukan forensic audit.

2.

Emiten B berencana menunjuk KAP XY untuk melakukan general audit atas Laporan Keuangannya. Disamping itu, Emiten B yang juga bertindak selaku Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Efeknya bermaksud menunjuk KAP XY untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek tersebut.

 

Pertanyaan :

Berkaitan dengan fakta 1 dan 2 di atas, apakah penunjukan KAP XY untuk melakukan 2 penugasan atestasi pada Emiten atau Perusahaan Publik yang sama melanggar peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal?

Jawab :

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hirarki standar Auditing disebutkan bahwa :

“Perikatan atestasi meliputi audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan (examination) atas laporan keuangan prospektif dan tipe perikatan atestasi lain”.

Sedangkan, “Perikatan non atestasi meliputi standar jasa akuntansi dan standar jasa konsultasi”.

Dengan demikian, forensic audit dan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek termasuk dalam pengertian perikatan atestasi.

Dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal angka 3.d disebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian jasa akuntan yang dapat mempengaruhi independensi. Pemberian jasa forensic audit dan pemeriksaan atas Laporan Pemesanan dan Penjatahan Efek tidak termasuk sebagai pemberian jasa yang dapat mempengaruhi independensi akuntan.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, pelaksanaan dua jasa atau lebih yang semuanya termasuk jasa atestasi pada entitas yang sama tidak memepengaruhi independensi Akuntan, karena jasa-jasa tersebut dapat saling mendukung. Oleh karena itu penunjukan sebuah KAP untuk beberapa penugasan jasa atestasi pada entitas yang sama (seperti pada dua fakta diatas, tidak bertentangan dengan Peraturan Bapepam No.VIII.A.2.

 

DAFTAR BUKLETIN AKUNTANSI