|
| BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 2 | ||||||||||||
|
Buletin Akuntansi Staf ini memberikan interpretasi atas implementasi PSAK No. 58 khususnya paragraf 03. PSAK No. 58 bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip pelaporan informasi tentang operasi dalam penghentian, sehingga meningkatkan kemampuan pengguna laporan keuangan dalam membuat proyeksi tentang arus kas perusahaan, kemampuan perusahaan menghasilkan laba, dan posisi keuangan perusahaan dengan memisahkan informasi tentang operasi dalam penghentian dengan informasi tentang operasi yang tetap berlangsung. |
||||||||||||
|
Adapun paragraf 03 PSAK No. 58 menyatakan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
Operasi dalam penghentian adalah suatu komponen perusahaan: |
||||||||||||
|
||||||||||||
|
Selanjutnya dalam paragraf 09 dinyatakan bahwa salah satu contoh kegiatan yang tidak memenuhi kriteria (a) dari paragraf 03 di atas adalah “penjualan anak perusahaan yang aktivitasnya sejenis dengan aktivitas induk perusahaan atau anak perusahaan lain”. |
| Fakta: |
|
PT ABC adalah induk perusahaan dari perusahaan PT X dan PT Y. Pada tanggal 31 Desember 2003 kepemilikan PT ABC atas saham PT X dan PT Y masing-masing sebesar 51% dan 80%. |
|
PT ABC bergerak dalam bidang polimerisasi, twisting dan pemintalan, PT X bergerak dalam bidang produksi dan pemasaran benang wol, dan PT Y bergerak dalam bidang pertenunan, industri tekstil, dan perdagangan umum. |
|
Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2003, PT ABC telah menandatangani kontrak penjualan seluruh kepemilikan atas saham PT X sebesar 51% kepada pihak lain. Pada tanggal 31 Januari 2004, proses penjualan PT X selesai dilaksanakan. |
|
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2004, PT Y melakukan restrukturisasi hutang kepada salah satu krediturnya, dimana sebagian besar hutang tersebut dikonversi menjadi saham. Dengan penerbitan saham baru PT Y sebanyak 1.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham yang diambil bagian seluruhnya oleh kreditur tersebut, maka kepemilikan PT ABC di dalam PT Y berkurang dari 80% menjadi 25%. |
| Pertanyaan 1: | ||||||||||||||
| Berkaitan dengan transaksi pelepasan PT X kepada pihak lain: | ||||||||||||||
|
||||||||||||||
| Jawab : | ||||||||||||||
|
Berdasarkan PSAK No. 5 tentang Segmen Usaha dan PSAK No. 58 tentang Operasi Dalam Penghentian dinyatakan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
||||||||||||||
|
Dalam kaitannya dengan pelepasan anak perusahaan, apabila aktivitas induk dengan anak perusahaan tidak sejenis atau dapat dibedakan maka PSAK dimaksud harus diterapkan. Dengan demikian dalam kasus di atas PT ABC harus menerapkan PSAK No. 58, yaitu memisahkan informasi tentang operasi dalam penghentian dengan informasi tentang operasi yang dilanjutkan untuk laporan keuangan per 31 Desember 2003 dan 2004. Khusus untuk Laporan Keuangan tahun 2004, pengungkapan mencakup fakta bahwa proses penghentian telah selesai. |
||||||||||||||
| Pertanyaan 2: |
|
Berkaitan dengan terdilusinya kepemilikan PT ABC atas saham PT Y, apakah PT ABC perlu menyajikan laporan keuangannya berdasarkan PSAK 58 tentang Operasi Dalam Penghentian? |
| Jawab : |
|
Akibat terdilusinya kepemilikan PT ABC atas saham PT Y dari 80% menjadi 25%, maka laporan keuangan PT Y tidak lagi dikonsolidasikan ke laporan keuangan PT ABC dan induk perusahaan mencatat investasi atas PT Y tersebut dengan metode ekuitas. |
|
Berkurangnya kepemilikan saham PT ABC pada PT Y tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai operasi dalam penghentian sebagaimana dimaksud dalam PSAK No. 58 paragraf 03 khususnya butir (a). Dengan demikian dalam kasus di atas PSAK No. 58 tidak dapat diterapkan. |