|
| BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 3 | ||||||||
|
Buletin Akuntansi Staf ini memberikan interpretasi atas Peraturan Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa "Laporan keuangan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya" |
||||||||
|
Fakta 1: |
||||||||
|
Perusahaan A mengajukan Pernyataan Pendaftaran (PP) dalam rangka Initial Public Offering (IPO) kepada Bapepam & LK. Laporan Keuangan yang disajikan adalah laporan interim 2005 dengan perbandingan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2004, 2003, dan 2002. |
||||||||
| Pertanyaan : | ||||||||
|
Apabila laporan keuangan interim yang disajikan dalam rangka IPO adalah: |
||||||||
|
||||||||
|
Apakah perusahaan tersebut terkena kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2005 yang mencakup perbandingan dengan LKTT per 30 Juni 2004? |
||||||||
| Jawab : | ||||||||
|
Dalam Peraturan No. X.K.2: Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, dinyatakan sebagai berikut: |
||||||||
|
||||||||
|
Untuk kondisi sebagaimana tersebut dalam butir 1-4 di atas maka kewajiban penyampaian LKTT per 30 Juni 2005 dengan perbandingan LKTT per 30 Juni 2004, adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Kondisi |
Laporan Keuangan interim yang disajikan dalam rangka penyampaian pernyataan pendaftaran |
Tanggal Efektif pernyataan pendaftaran |
Kewajiban Penyampaian LKTT per 30 Juni 2005 |
|
1 |
LK interim per 31 Maret 2005 |
30 Mei 2005 |
Ya |
|
2 |
LK interim per 30 April 2005 |
30 Juni 2005 |
Ya |
|
3 |
LK interim per 31 Mei 2005 |
1 Juli 2005 |
Tidak |
|
4 |
LK interim per 30 Juni 2005 |
31 Agustus 2005 |
Tidak |
|
Untuk kondisi 1 dan 2, perusahaan tersebut terkena kewajiban menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 dengan perbandingan 30 Juni 2004, karena tanggal efektif pernyataan pendaftaran diperoleh dalam periode laporan keuangan tengah tahunan 2005. |
|
Untuk kondisi 3 dan 4, perusahaan tersebut tidak terkena kewajiban menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 dengan perbandingan 30 Juni 2004, dengan alasan tanggal efektif pernyataan pendaftaran diperoleh setelah periode laporan keuangan tengah tahunan 2005. |
| Fakta 2: | ||||||
|
Emiten B mengajukan Pernyataan Pendaftaran (PP) dalam rangka Right Issue kepada Bapepam & LK. Laporan Keuangan yang disajikan dalam rangka PP tersebut adalah laporan keuangan interim per 30 Juni 2005 dengan perbandingan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2004 dan 2003, yang diaudit oleh KAP X. |
||||||
| Pertanyaan: | ||||||
|
Sehubungan dengan hal di atas, apakah emiten tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 yang mencakup perbandingan dengan LKTT per 30 Juni 2004, untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan X.K.2? |
||||||
| Jawab : | ||||||
|
Dalam angka 3.a Peraturan No. X.K.2: Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, dinyatakan sebagai berikut: |
||||||
|
Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut: |
||||||
|
||||||
|
Berdasarkan hal-hal di atas, menunjuk pada butir 1.e. peraturan X.K.2, maka Emiten B tetap wajib untuk menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 yang mencakup perbandingan dengan LKTT per 30 Juni 2004, dengan 3 alternatif penyampaian sebagaimana diatur dalam butir 3.a. peraturan X.K.2 di atas. |
||||||