BAS No. 3 :
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN TENGAH TAHUNAN
 
Ikhtisar :

Interpretasi dalam Buletin Akuntansi Staf ini menyajikan pandangan staf mengenai kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan bagi perusahaan yang mengajukan pernyataan pendaftaran, yang dalam laporan keuangannya menyajikan laporan keuangan interim.

 
Tanggal Release : 20 Juli 2006
 
Penjelasan Lebih Lanjut:
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan: [62 21] 3857901, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa: (62 21) 3857822, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil: (62 21) 3857823, Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (62 21) 3857902, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) - Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4, Jakarta 10710
Info Tambahan:

Pernyataan dalam Buletin Akuntansi Staf bukan merupakan peraturan atau interpretasi yang diterbitkan oleh Bapepam & LK atau mendapat persetujuan resmi dari Bapepam & LK. Pernyataan tersebut merupakan interpretasi dan praktik yang diikuti oleh staf di Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, dan Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan dalam melaksanakan tugasnya.

 
BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 3

Buletin Akuntansi Staf ini memberikan interpretasi atas Peraturan Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa "Laporan keuangan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya"

 

Fakta 1:

Perusahaan A mengajukan Pernyataan Pendaftaran (PP) dalam rangka Initial Public Offering (IPO) kepada Bapepam & LK. Laporan Keuangan yang disajikan adalah laporan interim 2005 dengan perbandingan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2004, 2003, dan 2002.

 
Pertanyaan :

Apabila laporan keuangan interim yang disajikan dalam rangka IPO adalah:

1.

Laporan Keuangan interim per 31 Maret 2005, dan Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif per 30 Mei 2005.

2.

Laporan Keuangan interim per 30 April 2005, dan Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif per 30 Juni 2005.

3.

Laporan Keuangan interim per 31 Mei 2005, dan Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif per 1 Juli 2005.

4.

Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2005, dan Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif per 31 Agustus 2005.

Apakah perusahaan tersebut terkena kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2005 yang mencakup perbandingan dengan LKTT per 30 Juni 2004?

 
Jawab :

Dalam Peraturan No. X.K.2: Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, dinyatakan sebagai berikut:

1.a.

Laporan keuangan berkala yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan

1.b.

Setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli.

1.e.

Laporan keuangan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya

Untuk kondisi sebagaimana tersebut dalam butir 1-4 di atas maka kewajiban penyampaian LKTT per 30 Juni 2005 dengan perbandingan LKTT per 30 Juni 2004, adalah sebagai berikut:

 

Kondisi

Laporan Keuangan interim yang disajikan dalam rangka penyampaian pernyataan pendaftaran

Tanggal Efektif pernyataan pendaftaran

Kewajiban Penyampaian LKTT per 30 Juni 2005

1

LK interim per 31 Maret 2005

30 Mei 2005

Ya

2

LK interim per 30 April 2005

30 Juni 2005

Ya

3

LK interim per 31 Mei 2005

1 Juli 2005

Tidak

4

LK interim per 30 Juni 2005

31 Agustus 2005

Tidak

 

Untuk kondisi 1 dan 2, perusahaan tersebut terkena kewajiban menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 dengan perbandingan 30 Juni 2004, karena tanggal efektif pernyataan pendaftaran diperoleh dalam periode laporan keuangan tengah tahunan 2005.

Untuk kondisi 3 dan 4, perusahaan tersebut tidak terkena kewajiban menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 dengan perbandingan 30 Juni 2004, dengan alasan tanggal efektif pernyataan pendaftaran diperoleh setelah periode laporan keuangan tengah tahunan 2005.

 
Fakta 2:

Emiten B mengajukan Pernyataan Pendaftaran (PP) dalam rangka Right Issue kepada Bapepam & LK. Laporan Keuangan yang disajikan dalam rangka PP tersebut adalah laporan keuangan interim per 30 Juni 2005 dengan perbandingan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2004 dan 2003, yang diaudit oleh KAP X.

 
Pertanyaan:

Sehubungan dengan hal di atas, apakah emiten tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 yang mencakup perbandingan dengan LKTT per 30 Juni 2004, untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan X.K.2?

 
Jawab :

Dalam angka 3.a Peraturan No. X.K.2: Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, dinyatakan sebagai berikut:

Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut:

1)

selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;

2)

selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan

3)

selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan hal-hal di atas, menunjuk pada butir 1.e. peraturan X.K.2, maka Emiten B tetap wajib untuk menyampaikan LKTT per 30 Juni 2005 yang mencakup perbandingan dengan LKTT per 30 Juni 2004, dengan 3 alternatif penyampaian sebagaimana diatur dalam butir 3.a. peraturan X.K.2 di atas.


DAFTAR BUKLETIN AKUNTANSI STAF