BAS No. 4:
PENYAJIAN KEUNTUNGAN SEHUBUNGAN DENGAN RESTRUKTURISASI HUTANG BERMASALAH
 
Ikhtisar :

Interpretasi dalam Buletin Akuntansi Staf ini menyajikan pandangan staf mengenai penyajian dalam laporan keuangan emiten berkaitan dengan keuntungan yang berasal dari restrukturisasi hutang bermasalah.

 
Tanggal Release : 20 Juli 2006
 
Penjelasan Lebih Lanjut:
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan : [62 21] 3857901, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa : (62 21) 3857822, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil : (62 21) 3857823, Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (62 21) 3857902, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) - Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4, Jakarta 10710
 
Info Tambahan:

Pernyataan dalam Buletin Akuntansi Staf bukan merupakan peraturan atau interpretasi yang diterbitkan oleh Bapepam & LK atau mendapat persetujuan resmi dari Bapepam & LK. Pernyataan tersebut merupakan interpretasi dan praktik yang diikuti oleh staf di Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, dan Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan dalam melaksanakan tugasnya.

 
BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 4

Dalam restrukturisasi hutang bermasalah, dapat terjadi modifikasi atau pengubahan syarat hutang untuk pengurangan atau penundaan pembayaran kas guna membantu debitur meningkatkan kondisi keuangannya.

Dalam paragraf 07 PSAK No. 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah dinyatakan sebagai berikut:

"Restrukturisasi hutang piutang mencakup, namun tidak terbatas pada, satu atau lebih kombinasi berikut ini: a)...b)... c) Modifikasi syarat-syarat hutang piutang, seperti satu atau lebih kombinasi berikut ini: (1)...(2)...(3) Pengurangan (absolut atau kontinjen) jumlah pokok atau jumlah yang harus dibayar pada saat jatuh tempo hutang piutang sebagaimana yang tercantum dalam instrumen hutang-piutang atau dokumen perjanjian,(4) Pengurangan (absolut atau kontinjen) bunga yang terhutang"

Modifikasi syarat-syarat hutang tersebut dapat berdampak timbulnya keuntungan bagi perusahaan, yang harus diakui pada periode berjalan. Dalam prakteknya, terdapat perbedaan diantara emiten di dalam pengakuan terhadap keuntungan yang berasal dari modifikasi persyaratan hutang tersebut sehingga diperlukan interpretasi lebih lanjut.

 
Fakta:
a.

Dalam rangka restrukturisasi hutang bermasalah, pada tahun 2005 PT ABC dan krediturnya membuat modifikasi dalam persyaratan hutang-piutang sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perjanjian. Dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, disepakati adanya pengurangan jumlah pokok dan bunga yang terhutang dengan jumlah yang material bagi perseroan yaitu Rp. 45 miliar. Dalam Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2005 hal tersebut disajikan sebagai Pendapatan Lain-lain.

b.

Sebelum PT ABC memperoleh keuntungan yang berasal dari restrukturisasi pada tahun 2005, emiten tersebut tidak meng-accrue bunga atas hutang tersebut selama dalam proses negosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, auditor memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas laporan keuangan per 31 Desember 2004. Dalam opininya tersebut auditor menyatakan bahwa akibat tidak dibebankannya bunga selama proses negosiasi adalah kewajiban dicatat terlalu rendah dan laba dicatat terlalu tinggi sebesar Rp. 20 miliar.

c.

Pada tanggal 27 Maret 2005, PT XYZ dan para kreditur telah menyepakati dan menandatangani perjanjian restrukturisasi. Dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, disepakati adanya pengurangan beban bunga dan denda atas wesel bayar dan hutang bank yang terhutang dengan jumlah yang material yaitu Rp. 30 miliar. Atas hal tersebut, dalam Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2005 emiten membukukan jumlah tersebut sebagai Pos Luar Biasa. Laporan Laba Rugi PT XYZ juga menyajikan secara terpisah Laba Bersih Sebelum Pos Luar Biasa, Laba Bersih Sesudah Pos Luar Biasa, Laba Bersih Per Saham Sebelum Pos Luar Biasa, dan Laba Bersih Per Saham Sesudah Pos Luar Biasa.

 
Pertanyaan:
1.

Bagaimana perlakuan akuntansi yang tepat untuk penyajian keuntungan yang berasal dari restrukturisai hutang, apakah disajikan sebagai pendapatan lain-lain atau sebagai pos luar biasa (extraordinary gain/loss)?

2.

Apabila keuntungan yang diperoleh dari restrukturisasi hutang tersebut diperlakukan sebagai pos luar biasa, apakah dalam penyajian laba per saham perlu disajikan secara terpisah Laba Bersih Per Saham Sebelum Pos Luar Biasa dan Laba Bersih Per Saham Sesudah Pos Luar Biasa?

3.

Sehubungan dengan tidak dibukukannya bunga atas pinjaman selama proses negosiasi, apakah emiten tersebut dapat langsung mengakui keuntungan yang berasal dari restrukturisasi hutang tersebut sebagai extraordinary gain, atau apakah emiten yang bersangkutan diharuskan untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan untuk tahun buku 2004 dan 2003 sebelum membukukan keuntungan dimaksud?

 

Jawab:

1.

Dalam paragraf 22 PSAK No. 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah, dinyatakan sebagai berikut:

 

"Keuntungan neto atas restrukturisasi hutang setelah pajak penghasilan terkait diakui dalam perhitungan laba bersih untuk periode terjadinya restrukturisasi dan diklasifikasikan sebagai pos luar biasa"

 

Dalam paragraf 12 PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi, dinyatakan sebagai berikut:

 

"…Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut:

 
(a) Bersifat tidak normal
 

Kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan

(b) Tidak sering terjadi
 

Kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan

 

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang berasal dari restrukturisasi hutang bermasalah dikategorikan sebagai pos luar biasa karena keuntungan yang berasal dari restrukturisasi hutang tersebut bukan bagian dari aktivitas normal perusahaan dan merupakan sesuatu yang jarang terjadi. Dengan demikian PT XYZ sudah tepat dalam membukukan keuntungan tersebut sebagai pos luar biasa, dan PT ABC seharusnya membukukan keuntungan tersebut sebagai extraordinary gain.

2.

Dalam PSAK No. 56 tentang Laba Per Saham, dinyatakan sebagai berikut:

  Paragraf 11:
 

"Untuk tujuan penghitungan LPS dasar, laba bersih residual adalah laba bersih dikurangi dengan dividen saham utama"

  Paragraf 13:
 

"Semua unsur penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode dimasukkan dalam perhitungan laba bersih residual. Unsur-unsur tersebut meliputi juga beban pajak, pos-pos luar biasa dan hak-hak pemegang saham minoritas (minority interest). Apabila laporan laba rugi menunjukkan laba bersih, jumlah kerugian, ini harus ditambah dengan dividen untuk saham utama"

 

Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa pos luar biasa (laba yang berasal dari restrukturisasi hutang bermasalah) tersebut sudah termasuk dalam laba bersih residual yang merupakan dasar perhitungan LPS Dasar. Dengan demikian informasi laba per saham yang disajikan PT XYZ cukup LPS Dasar dan LPS Dilusian (jika ada), dan tidak perlu menyajikan LPS sebelum pos luar biasa.

3.

Berkaitan dengan tidak dibebankannya bunga pinjaman selama proses negosiasi, beberapa standar akuntansi yang mengatur hal tersebut adalah sebagai berikut:

 
a) PSAK No. 26 tentang Biaya Pinjaman
  Paragraf 05:
 

"…Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana…"

  Paragraf 09:
 

"Biaya pinjaman harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya biaya pinjaman tersebut, kecuali untuk biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai dengan paragraph 10"

b)

PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahaan Kebijakan Akuntansi, menyatakan:

  Paragraf 30:
 

"Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian. Koreksi atas kesalahan tersebut biasanya dimasukkan dalam laba atau rugi bersih untuk periode berjalan".

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dibebankannya bunga pinjaman pada periode yang bersangkutan merupakan kesalahan dalam menerapkan kebijakan akuntansi. Namun demikian perlakuan akuntansi atas keuntungan yang diperoleh dari perjanjian restrukturisasi ditentukan oleh skema dari masing-masing perjanjian restrukturisasi.

Dalam kasus PT ABC, kreditur memberikan pengurangan jumlah pokok dan bunga yang terhutang sebesar Rp. 45 miliar. Namun demikian dikarenakan perseroan tidak meng-accrue beban bunga atas hutang tersebut selama proses negosiasi, maka laporan keuangan per 31 Desember 2004 harus disajikan kembali untuk mencakup pengaruh retrospektif dari kesalahan penyajian laba yang dilakukan pada tahun-tahun tersebut. Akibat dari penyajian kembali tersebut saldo laba pada awal tahun 2005 akan berkurang sebesar Rp. 20 miliar. Dengan demikian pada akhir tahun 2005 perusahaan dapat mengakui seluruh keuntungan yang berasal dari restrukturisasi hutang sebesar Rp 45 miliar sebagai extraordinary gain.


DAFTAR BUKLETIN AKUNTANSI STAF