| |
| BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 4
|
|
Dalam restrukturisasi
hutang bermasalah, dapat terjadi modifikasi atau pengubahan syarat
hutang untuk pengurangan atau penundaan pembayaran kas guna membantu
debitur meningkatkan kondisi keuangannya. |
|
Dalam paragraf 07 PSAK
No. 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah
dinyatakan sebagai berikut: |
|
"Restrukturisasi
hutang piutang mencakup, namun tidak terbatas pada, satu atau lebih
kombinasi berikut ini: a)...b)... c) Modifikasi syarat-syarat hutang
piutang, seperti satu atau lebih kombinasi berikut ini: (1)...(2)...(3)
Pengurangan (absolut atau kontinjen) jumlah pokok atau jumlah yang harus
dibayar pada saat jatuh tempo hutang piutang sebagaimana yang tercantum
dalam instrumen hutang-piutang atau dokumen perjanjian,(4) Pengurangan (absolut
atau kontinjen) bunga yang terhutang" |
|
Modifikasi syarat-syarat
hutang tersebut dapat berdampak timbulnya keuntungan bagi perusahaan,
yang harus diakui pada periode berjalan. Dalam prakteknya, terdapat
perbedaan diantara emiten di dalam pengakuan terhadap keuntungan yang
berasal dari modifikasi persyaratan hutang tersebut sehingga diperlukan
interpretasi lebih lanjut. |
| |
| Fakta: |
| a. |
Dalam rangka
restrukturisasi hutang bermasalah, pada tahun 2005 PT ABC dan
krediturnya membuat modifikasi dalam persyaratan hutang-piutang
sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perjanjian. Dalam
perjanjian restrukturisasi tersebut, disepakati adanya
pengurangan jumlah pokok dan bunga yang terhutang dengan jumlah
yang material bagi perseroan yaitu Rp. 45 miliar. Dalam Laporan
Keuangan Tahunan per 31 Desember 2005 hal tersebut disajikan
sebagai Pendapatan Lain-lain. |
| b. |
Sebelum PT ABC
memperoleh keuntungan yang berasal dari restrukturisasi pada
tahun 2005, emiten tersebut tidak meng-accrue bunga atas
hutang tersebut selama dalam proses negosiasi. Sehubungan dengan
hal tersebut, auditor memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian
atas laporan keuangan per 31 Desember 2004. Dalam opininya
tersebut auditor menyatakan bahwa akibat tidak dibebankannya
bunga selama proses negosiasi adalah kewajiban dicatat terlalu
rendah dan laba dicatat terlalu tinggi sebesar Rp. 20 miliar.
|
| c. |
Pada tanggal 27
Maret 2005, PT XYZ dan para kreditur telah menyepakati dan
menandatangani perjanjian restrukturisasi. Dalam perjanjian
restrukturisasi tersebut, disepakati adanya pengurangan beban
bunga dan denda atas wesel bayar dan hutang bank yang terhutang
dengan jumlah yang material yaitu Rp. 30 miliar. Atas hal
tersebut, dalam Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2005
emiten membukukan jumlah tersebut sebagai Pos Luar Biasa.
Laporan Laba Rugi PT XYZ juga menyajikan secara terpisah Laba
Bersih Sebelum Pos Luar Biasa, Laba Bersih Sesudah Pos Luar
Biasa, Laba Bersih Per Saham Sebelum Pos Luar Biasa, dan
Laba Bersih Per
Saham Sesudah Pos Luar Biasa. |
|
| |
| Pertanyaan: |
| 1. |
Bagaimana
perlakuan akuntansi yang tepat untuk penyajian keuntungan yang
berasal dari restrukturisai hutang, apakah disajikan sebagai
pendapatan lain-lain atau sebagai pos luar biasa (extraordinary
gain/loss)? |
| 2. |
Apabila
keuntungan yang diperoleh dari restrukturisasi hutang tersebut
diperlakukan sebagai pos luar biasa, apakah dalam penyajian laba
per saham perlu disajikan secara terpisah Laba Bersih Per
Saham Sebelum Pos Luar Biasa dan
Laba Bersih Per Saham Sesudah Pos Luar Biasa?
|
| 3. |
Sehubungan dengan
tidak dibukukannya bunga atas pinjaman selama proses negosiasi,
apakah emiten tersebut dapat langsung mengakui keuntungan yang
berasal dari restrukturisasi hutang tersebut sebagai
extraordinary gain, atau apakah emiten yang bersangkutan
diharuskan untuk menyajikan kembali (restatement)
laporan keuangan untuk tahun buku 2004 dan 2003 sebelum
membukukan keuntungan dimaksud? |
|
| |
|
Jawab: |
| 1. |
Dalam paragraf 22
PSAK No. 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang
Bermasalah, dinyatakan sebagai berikut: |
| |
"Keuntungan
neto atas restrukturisasi hutang setelah pajak penghasilan
terkait diakui dalam perhitungan laba bersih untuk periode
terjadinya restrukturisasi dan diklasifikasikan sebagai pos luar
biasa" |
| |
Dalam paragraf 12
PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan,
Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi,
dinyatakan sebagai berikut: |
| |
"…Suatu
kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar
biasa jika memenuhi dua kriteria berikut:
|
| |
|
(a) |
Bersifat tidak normal |
| |
Kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki
tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai
hubungan dengan kegiatan normal perusahaan
|
|
(b) |
Tidak sering terjadi |
| |
Kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering
terjadi dalam kegiatan normal perusahaan
|
|
| |
Berdasarkan
ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang
berasal dari restrukturisasi hutang bermasalah dikategorikan
sebagai pos luar biasa karena keuntungan yang berasal dari
restrukturisasi hutang tersebut bukan bagian dari aktivitas
normal perusahaan dan merupakan sesuatu yang jarang terjadi.
Dengan demikian PT XYZ sudah tepat dalam membukukan keuntungan
tersebut sebagai pos luar biasa, dan PT ABC seharusnya
membukukan keuntungan tersebut sebagai
extraordinary gain. |
| 2. |
Dalam PSAK No. 56
tentang Laba Per Saham, dinyatakan sebagai berikut: |
| |
Paragraf 11: |
| |
"Untuk
tujuan penghitungan LPS dasar, laba bersih residual adalah laba
bersih dikurangi dengan dividen saham utama"
|
| |
Paragraf 13:
|
| |
"Semua
unsur penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode
dimasukkan dalam perhitungan laba bersih residual. Unsur-unsur
tersebut meliputi juga beban pajak, pos-pos luar biasa
dan hak-hak pemegang saham minoritas (minority interest).
Apabila laporan laba rugi menunjukkan laba bersih, jumlah
kerugian, ini harus ditambah dengan dividen untuk saham utama" |
| |
Berdasarkan hal
di atas, dapat disimpulkan bahwa pos luar biasa (laba yang
berasal dari restrukturisasi hutang bermasalah) tersebut sudah
termasuk dalam laba bersih residual yang merupakan dasar
perhitungan LPS Dasar. Dengan demikian informasi laba per saham
yang disajikan PT XYZ cukup LPS Dasar dan LPS Dilusian (jika ada),
dan tidak perlu menyajikan LPS sebelum pos luar biasa.
|
| 3. |
Berkaitan dengan
tidak dibebankannya bunga pinjaman selama proses negosiasi,
beberapa standar akuntansi yang mengatur hal tersebut adalah
sebagai berikut: |
| |
| a) |
PSAK No. 26
tentang Biaya Pinjaman |
| |
Paragraf
05: |
| |
"…Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang
harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan
peminjaman dana…" |
| |
Paragraf
09: |
| |
"Biaya
pinjaman harus diakui sebagai beban pada periode
terjadinya biaya pinjaman tersebut, kecuali untuk biaya
pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai dengan
paragraph 10" |
| b) |
PSAK No.
25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,
Kesalahan Mendasar, dan Perubahaan Kebijakan
Akuntansi, menyatakan: |
| |
Paragraf
30: |
| |
"Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu
atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan
pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari
kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi
fakta, kecurangan, atau kelalaian. Koreksi atas
kesalahan tersebut biasanya dimasukkan dalam laba atau
rugi bersih untuk periode berjalan".
|
|
|
|
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dibebankannya
bunga pinjaman pada periode yang bersangkutan merupakan kesalahan dalam
menerapkan kebijakan akuntansi. Namun demikian perlakuan akuntansi atas
keuntungan yang diperoleh dari perjanjian restrukturisasi ditentukan
oleh skema dari masing-masing perjanjian restrukturisasi. |
|
Dalam kasus PT ABC,
kreditur memberikan pengurangan jumlah pokok dan bunga yang terhutang
sebesar Rp. 45 miliar. Namun demikian dikarenakan perseroan tidak meng-accrue
beban bunga atas hutang tersebut selama proses negosiasi, maka
laporan keuangan per 31 Desember 2004 harus disajikan kembali untuk
mencakup pengaruh retrospektif dari kesalahan penyajian laba yang
dilakukan pada tahun-tahun tersebut. Akibat dari penyajian kembali
tersebut saldo laba pada awal tahun 2005 akan berkurang sebesar Rp. 20
miliar. Dengan demikian pada akhir tahun 2005 perusahaan dapat mengakui
seluruh keuntungan yang berasal dari restrukturisasi hutang sebesar Rp
45 miliar sebagai
extraordinary gain. |
DAFTAR BUKLETIN
AKUNTANSI STAF |