|
| BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 5 |
|
Transaksi modal saham yang diperoleh kembali (treasury stock) yang dilakukan perusahaan berakibat pada adanya perubahan proporsi kepemilikan saham perusahaan. Perusahaan mengungkapkan dampak transaksi modal saham yang diperoleh kembali tersebut terhadap komposisi kepemilikan saham dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam prakteknya, ditemukan adanya perbedaan dalam cara pengungkapan hal tersebut yang berpengaruh terhadap perhitungan proporsi kepemilikan pemegang saham perusahaan. |
| Fakta : |
|
Sebelum adanya transaksi modal saham yang diperoleh kembali, komposisi pemilikan saham dalam Laporan Keuangan PT. A per 31 Desember 2005, adalah sebagai berikut: |
|
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
Persentase Pemilikan |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Rp 000) |
|
PT X |
500.000 |
12,5% |
500.000 |
|
Direksi/Komisaris Perusahaan |
200.000 |
5,0% |
200.000 |
|
Lain-lain dengan pemilikan dibawah 5% |
3.300.000 |
82,5% |
3.300.000 |
|
Jumlah |
4.000.000 |
100% |
4.000.000 |
|
Pada bulan Juni 2006, PT A membeli kembali saham perusahaan yang telah beredar sebanyak 500.000 lembar yang memiliki nilai nominal Rp 1.000 per lembar dengan harga perolehan Rp 600 Juta. Perusahaan mencatat transaksi saham yang diperoleh kembali dengan metode biaya perolehan (Cost Method). |
|
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 2 (dua) cara pengungkapan proporsi kepemilikan saham setelah terjadinya modal saham yang diperoleh kembali perusahaan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yaitu sebagai berikut: |
| 1. | Pengungkapan secara Gross |
|
Dengan cara ini, perusahaan mengungkapkan proporsi kepemilikan saham dengan tetap memperhitungkan adanya treasury stock. Terdapat 2 (dua) variasi pengungkapan secara gross yang dilakukan oleh perusahaan yaitu: |
|
| a) |
|
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
Persentase Pemilikan |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Rp 000) |
|
PT X |
500.000 |
12,5% |
500.000 |
|
Direksi/Komisaris Perusahaan |
200.000 |
5,0% |
200.000 |
|
Lain-lain dengan pemilikan dibawah 5% |
3.300.000 |
82,5% |
3.300.000 |
|
Jumlah |
4.000.000 |
100% |
4.000.000 |
|
Bulan Juni 2006 PT A membeli kembali saham perusahaan yang telah beredar sebanyak 500.000 lembar yang memiliki nilai nominal Rp 1.000 per lembar dengan harga perolehan Rp 600 Juta. |
|
| b) |
|
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
Persentase Pemilikan |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Rp 000) |
|
PT X |
500.000 |
12,5% |
500.000 |
|
Direksi/Komisaris Perusahaan |
200.000 |
5,0% |
200.000 |
|
Lain-lain dengan pemilikan dibawah 5% |
2.800.000 |
70,0% |
2.800.000 |
|
Sub Jumlah |
3.500.000 |
87,5% |
3.500.000 |
|
Modal Saham yang diperoleh Kembali |
500.000 |
12,5% |
500.000 |
|
Jumlah |
4.000.000 |
100% |
4.000.000 |
|
PT A membeli kembali saham perusahaan yang telah beredar sebanyak 500.000 lembar dengan harga perolehan Rp 600 Juta. |
|
| 2. | Pengungkapan secara Neto |
|
Dengan cara ini, perusahaan mengungkapkan proporsi kepemilikan saham dengan tidak memperhitungkan adanya treasury stock. |
|
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
Persentase Pemilikan |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Rp 000) |
|
PT X |
500.000 |
14,3% |
500.000 |
|
Direksi/Komisaris Perusahaan |
200.000 |
5,7% |
200.000 |
|
Lain-lain dengan pemilikan dibawah 5% |
2.800.000 |
80,0% |
2.800.000 |
|
Sub Jumlah |
3.500.000 |
100% |
3.500.000 |
| Modal Saham yang diperoleh Kembali |
500.000
|
500.000
|
|
| Jumlah |
4.000.000 |
4.000.000 |
|
PT A membeli kembali saham perusahaan yang telah beredar sebanyak 500.000 lembar dengan harga perolehan Rp 600 Juta. |
| Pertanyaan : |
|
Bagaimana cara pengungkapan yang tepat dari proporsi kepemilikan saham perusahaan sehubungan dengan adanya transaksi modal saham yang diperoleh kembali dalam Catatan atas Laporan Keuangan ? |
| Jawab : |
|
Berkaitan dengan transaksi modal saham yang diperoleh kembali dan pengaruhnya terhadap pengungkapan proporsi kepemilikan saham dalam Catatan atas Laporan Keuangan perlu dipertimbangkan beberapa ketentuan yang terkait sebagai berikut: |
| 1. |
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 37 ayat 1 menyebutkan sebagai berikut: |
| "Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan ...." | |
|
Selanjutnya dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) disebutkan: |
|
|
"(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar. |
|
|
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen." |
|
| 2. |
Dalam Paragraf 25 dan 41 PSAK No. 21 tentang Ekuitas dinyatakan sebagai berikut: |
| Paragraf 25: | |
|
"Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada" |
|
|
Paragraf 41: |
|
|
"Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi : |
|
|
a. saham beredar yg diperoleh kembali, metode cost, disajikan sebagai pengurang jumlah modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan." |
| 3. |
Dalam paragraf 5 PSAK 40 tentang Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi. |
||||||||||||||||||||
|
"Transaksi yang mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan /perusahaan asosiasi: |
|||||||||||||||||||||
|
| 4. |
Dalam paragraf 15 PSAK No. 56 tentang Laba Per Saham dinyatakan sebagai berikut: |
|
"…Jumlah modal saham dapat naik dengan adanya penerbitan saham atau turun dengan adanya pembelian kembali saham (treasury stock)….." |
|
| 5. |
Dalam peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, pada angka 3.b.3).(9) disebutkan Modal Saham Diperoleh Kembali dinyatakan sebagai berikut: |
|
" Pos ini merupakan nilai saham perusahaan yang diperoleh kembali, yang disajikan sebagai pengurang ekuitas." |
|
|
Selanjutnya pada angka 4.b.3).d).(1) tentang Modal Saham disebutkan: |
|
| " Yang harus diungkapkan antara lain: | |
|
(c) jika terjadi perubahan modal saham dalam tahun berjalan: |
|
|
Metode pencatatan dan jumlah lembar saham yang diperoleh kembali, dalam hal terjadi perolehan kembali saham yang telah diterbitkan." |
|
| 4 |
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, modal saham yang diperoleh kembali akan mempengaruhi proporsi kepemilikan saham investor. Saham yang diperoleh kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara serta tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum dalam RUPS serta tidak berhak memperoleh dividen. |
| 5 |
Dengan demikian, pengungkapan komposisi kepemilikan saham secara gross tidak memberikan informasi yang tepat tentang proporsi kepemilikan saham yang dimiliki para pemegang saham beserta hak-hak yang melekat pada kepemilikan saham tersebut. Sebaliknya, pengungkapan komposisi kepemilikan saham secara netto memberikan gambaran yang lebih informatif mengenai pemegang saham perusahaan dan proporsi kepemilikan sahamnya. |
|
Oleh karena itu, agar memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pembaca laporan keuangan, pengungkapan komposisi kepemilikan saham yang terjadi setelah adanya transaksi modal saham yang diperoleh kembali dilakukan secara netto. |
|