BAS No. 6:
PENYAJIAN HASIL USAHA PERUSAHAAN YANG DIAKUISISI DALAM LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
 
Ikhtisar:

Interpretasi dalam Buletin Akuntansi Staf ini menyajikan pandangan staf mengenai penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi konsolidasi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.

 
Tanggal Realease :
(berdasarkan tgl penerbitan)
 
Penjelasan Lebih Lanjut:

Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan (62 21) 3857901; Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa (62 21) 3857822; Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil (62 21) 3857823; Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (62 21) 3857902, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4, Jakarta 10710.

 
Info Tambahan:

Pernyataan dalam Buletin Akuntansi Staf bukan merupakan peraturan atau interpretasi yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK atau mendapat persetujuan resmi dari Bapepam dan LK. Pernyataan tersebut merupakan interpretasi dan praktik yang diikuti oleh staf di Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, dan Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan dalam melaksanakan tugasnya.

 
BULETIN AKUNTANSI STAF NO. 6

Dalam praktik, Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan transaksi akuisisi atas perusahaan lain yang tidak terafiliasi pada periode berjalan. Sebagai akibatnya Emiten atau Perusahaan Publik harus mengkonsolidasikan perusahaan lain tersebut dalam laporan keuangannya. Transaksi akuisisi tersebut dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Namun demikian, terdapat perbedaan cara penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi konsolidasi Emiten atau Perusahaan Publik. Perbedaan penyajian tersebut tidak memiliki dampak atas laba bersih yang dihasilkan, akan tetapi mengakibatkan adanya perbedaan perhitungan atas beberapa data dan rasio keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Fakta:

Pada tanggal 1 Agustus 20X6 PT A Tbk mengakuisisi PT B sehingga kepemilikan PT A Tbk terhadap PT B berubah dari 0% menjadi 51%. Akuisisi ini menyebabkan PT A Tbk mengkonsolidasikan laporan keuangan PT B. Berikut ini disajikan data laba rugi PT A Tbk dan PT B pada tahun 20X6, sebagai berikut:

Pos PT A Tbk PT B
1 Jan – 31 Des

1 Jan – 31 Jul

1 Ags – 31 Des 1 Jan – 31 Des

(Rp. milyar)

(Rp. milyar) (Rp. milyar) (Rp. milyar)

Penjualan/pendapatan usaha

100

50

20

70

Beban Pokok Penjualan

60

25

10

35

Beban usaha

20

14

7

21

Penghasilan (Beban) lain

5

3

2

5

Laba Rugi Sebelum Pajak Penghasilan

25

14

19

...............

..........

..........

..........

..........

Laba Bersih

18

0

3

13

SORRY BELUM DI LAY OUT

Berkaitan dengan informasi di atas terdapat dua metode penyajian laporan laba rugi konsolidasian yang berbeda dari PT A Tbk sebagai berikut:

a. Penyajian secara gross

Dengan metode ini, perusahaan menyajikan laporan laba rugi konsolidasi dengan cara menggabungkan pendapatan dan beban perusahaan yang diakuisisi sejak awal tahun sampai dengan tanggal laporan keuangan, dan kemudian dikurangi dengan laba bersih perusahaan yang diakuisisi sebelum tanggal akuisisi

PT. A Tbk

Dan Anak Perusahaan

Laporan Laba Rugi Konsolidasi

Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 20X6 (Rp.juta)

Penjualan/Pendapatan Usaha

170.000

Beban Pokok Penjualan

95.000

-

Laba (Rugi) Kotor

75.000

Beban Usaha

41.000

-

Laba Usaha

34.000

Penghasilan (Beban) Lain-lain

10.000

+

Laba (Rugi) Sebelum Bagian Laba Bersih Perusahaan Asosiasi

44.000

Bagian Laba (Rugi) Perusahaan Asosiasi

0

+

Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan

44.000

.........................

.............

.........................

.............

-

Laba Sebelum Laba Bersih Anak Perusahaan yang Dikonsolidasi Sebelum Diakuisisi

31.000

Laba Bersih Anak Perusahaan yang Dikonsolidasi Sebelum Diakuisisi

(10.000)

+

Laba (Rugi) Bersih

21.000

Laba (Rugi) Bersih Per Saham- Dasar (Asumsi 1 milyar lembar saham)

21

3

  1. b. Penyajian secara netto

Dengan metode ini, perusahaan menyajikan laporan laba rugi konsolidasi dengan cara menggabungkan pendapatan dan beban perusahaan yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi sampai dengan tanggal laporan keuangan.

 

PT. A Tbk

Dan Anak Perusahaan

Laporan Laba Rugi Konsolidasi

Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 20X6 (Rp.juta)
     
     
Penjualan/Pendapatan Usaha 120.000  
Beban Pokok Penjualan 70.000 -
Laba (Rugi) Kotor 50.000  
Beban Usaha 27.000 -
Laba Usaha 23.000  
Penghasilan (Beban) Lain-lain 7.000  
Laba (Rugi) sebelum Bagian Laba Bersih Perusahaan Asosiasi 30.000  
Bagian Laba (Rugi) Perusahaan Asosiasi 0  
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 30.000  
........................ .............  
Laba (Rugi) Bersih 21.000  
Laba (Rugi) Bersih Per Saham- Dasar (Asumsi 1 milyar lembar saham) 21  

 

Perbandingan beberapa data dan rasio keuangan berdasarkan penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi konsolidasi secara gross dan netto:

Data dan Rasio Keuangan

Gross

Netto

Penjualan

170.000

120.000

Laba Kotor

75.000

50.000

Laba Usaha

34.000

23.000

Laba Bersih

21.000

21.000

Laba Kotor/Penjualan

44,12%

41,67%

Laba Usaha/Penjualan

20,00%

19,17%

Laba Bersih/Penjualan

12,35%

17,50%

Pertanyaan:

Bagaimana penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi konsolidasi Emiten dan Perusahaan Publik yang melakukan transaksi akuisisi pada periode berjalan dimana transaksi tersebut menyebabkan perusahaan pengakuisisi wajib mengkonsolidasikan laporan keuangan perusahaan yang diakuisisi?

4

Jawab:

Berkaitan dengan transaksi akuisisi yang dilakukan perusahaan dan penyajian laporan laba rugi perlu dipertimbangkan beberapa ketentuan yang terkait sebagai berikut:

A. Paragraf 20 dan 75 PSAK No. 22 tentang Penggabungan Usaha yang diadopsi dari IAS 22 tentang Business Combination (Revised 1998).

Paragraf 20:

"Tanggal akuisisi adalah tanggal pada saat kendali atas aktiva dan operasi suatu perusahaan yang diakuisisi secara efektif dialihkan kepada perusahaan pengakuisisi dan tanggal pada saat penerapan metode pembelian dimulai. Hasil usaha dari perusahaan yang diakuisisi dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan pengakuisisi dimulai sejak tanggal akuisisi. Pada hakekatnya, tanggal akuisisi adalah tanggal sejak perusahaan pengakuisisi mempunyai wewenang untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatannya. Pengendalian dianggap belum dialihkan kepada perusahaan pengakuisisi sebelum semua kondisi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait dilaksanakan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa suatu transaksi harus diselesaikan secara hukum sebelum kendali secara efektif beralih kepada perusahaan pengakuisisi. Dalam menentukan apakah kendali secara efektif telah dialihkan, substansi akuisisi perlu dipertimbangkan."

Paragraf 75:

Akuisisi (metode pembelian)

"Sejak tanggal akuisisi, perusahaan pengakuisisi harus:

a. Melaporkan hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba ruginya; dan

b. Melaporkan aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dalam neracanya serta goodwill yang timbul dari akuisisi tersebut".

B. Paragraf 12 PSAK No 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi yang diadopsi dari IAS 27 tentang Presentation of Consolidated Financial Stataments (Formatted 1994).

"Bila akuisisi dilakukan dalam tahun berjalan, maka hasil usaha anak perusahaan yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasi adalah hasil usaha yang terhitung sejak tanggal akuisisi, yaitu sejak pengendalian secara efektif terjadi. Apabila dilakukan pengalihan/penjualan penyertaan atau pengurangan penyertaan pada anak perusahaan yang menyebabkan induk perusahaan kehilangan kendali terhadap perusahaan, maka hasil usaha anak perusahaan yang dikonsolidasikan adalah hasil usaha sampai dengan tanggal penjualan/pengalihan penyertaan tersebut. Selisih antara saldo penyertaan induk perusahaan dan saldo aktiva dan kewajiban anak perusahaan pada saat pengalihan/penjualan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laporan keuangan konsolidasi. Untuk menjamin daya banding laporan keuangan antar periode, maka dalam informasi tambahan diungkapkan mengenai pengaruh dari akuisisi anak perusahaan dan pengalihan penyertaan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha periode berjalan dan periode sebelumnya."

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi konsolidasi Emiten atau Perusahaan Publik disajikan sejak tanggal akuisisi. Penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dengan metode gross

5

tidak tepat karena penghasilan dan beban konsolidasi disajikan terlalu tinggi sehingga dapat menyesatkan. Sedangkan penyajian hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dengan metode netto mencerminkan hasil usaha konsolidasi sesungguhnya karena pendapatan dan beban perusahaan yang diakuisisi digabungkan sejak tanggal akuisisi sampai dengan tanggal laporan keuangan.

Dengan demikian, hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi konsolidasi Emiten atau Perusahaan Publik lebih tepat disajikan secara netto. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan antar periode, maka dalam Catatan atas Laporan Keuangan perlu diungkapkan informasi proforma mengenai pengaruh dari akuisisi anak perusahaan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha periode berjalan dan periode sebelumnya seolah-olah anak perusahaan diakuisisi sejak awal periode sajian laporan keuangan.


DAFTAR BUKLETIN AKUNTANSI STAF