PERATURAN NOMOR I-A
TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT

DEFINISI

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

I.1.

Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) adalah Total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.

I.2.

Aktiva Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

I.3.

Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Asset) adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.

I.4.

Calon Perusahaan Tercatat adalah Perseroan Terbatas yang telah mengajukan surat permohonan pencatatan Efeknya di Bursa.

I.5.

Kepemilikan Saham Oleh Karyawan (Employee Stock Option Program (ESOP)) dan Kepemilikan Saham Oleh Direksi dan Komisaris (Management Stock Option Program (MSOP)) adalah program kepemilikan saham oleh Karyawan, Direksi dan Komisaris yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Karyawan, Direksi dan Komisaris.

I.6.

Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

I.7.

Komisaris Independen adalah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.c. Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

I.8.

Komite Audit adalah Komite Audit sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.a. Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

I.9.

Komite Pencatatan Efek adalah komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa.

I.10.

Laporan Keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang penyusunan dan penyajiannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.

I.11.

Laporan Keuangan Auditan adalah Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.

I.12.

Nilai Kapitalisasi Saham adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang akan dicatatkan dengan harga saham perdana untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum atau harga saham di Bursa untuk Perusahaan Tercatat.

I.13.

Papan Utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang- kurangnya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.

I.14.

Papan Pengembangan adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurangkurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

I.15.

Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25%  (dua puluh lima perseratus).

I.16.

Pencatatan (Listing) adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.

I.17.

Pengumuman adalah informasi yang disampaikan oleh Bursa baik dalam bentuk tertulis, dokumen cetak, data elektronik maupun tampilan di layar komputer melalui JATS atau website Bursa.

I.18.

Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

I.19.

PT Bursa Efek Jakarta (Bursa) adalah perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

I.20.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

I.21.

Total Aktiva adalah total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.

I.22.

Total Kewajiban adalah total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.


Daftar Isi Peraturan Pencatatan


by Oka Nila
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.