| III.1.1. |
Badan Hukum
berbentuk Perseroan Terbatas (PT). |
| III.1.2. |
Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam telah menjadi efektif. |
| III.1.3. |
Dalam hal Calon
Perusahaan Tercatat merupakan anak perusahaan atau induk
perusahaan dari Perusahaan Tercatat, maka: |
| |
| III.1.3.1. |
jika
terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan
Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing
perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara
memadai berdasarkan penilaian Pihak Independen; dan |
| III.1.3.2. |
berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan
Tercatat tanpa mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan
Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan Tercatat tetap
mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau |
|
III.1.3.3. |
berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan. |
|
|
III.1.4. |
Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Komisaris Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat. |
|
III.1.5. |
Memiliki Direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur tidak terafiliasi setelah saham perusahaan tersebut tercatat. |
|
III.1.6. |
Yang dimaksud Direktur tidak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan
III.1.5. di atas adalah : |
| |
| III.1.6.1. |
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan sekurangkurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi; |
| III.1.6.2. |
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Perusahaan Tercatat;
|
|
III.1.6.3. |
tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain. |
| III.1.6.4. |
Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur. |
|
|
III.1.7. |
Memiliki Komite Audit atau bagi Calon Perusahaan Tercatat yang belum memiliki Komite Audit wajib membuat pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 (enam) bulan setelah perusahaan tersebut tercatat. |
|
III.1.8. |
Memiliki Sekretaris Perusahaan. |
|
III.1.9. |
Nilai nominal saham Calon Perusahaan Tercatat sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah). |
|
III.1.10. |
Direksi dan Komisaris Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki reputasi baik, yang antara lain dibuktikan dengan : |
| |
| III.1.10.1. |
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; |
| III.1.10.2. |
tidak pernah dinyatakan pailit; |
|
III.1.10.3. |
tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan yang pernah atau sedang dipimpinnya dinyatakan pailit; |
|
III.1.10.4. |
tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; |
|
III.1.10.5. |
tidak dalam pengampuan. |
|