PERATURAN NOMOR I-A:

PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT

PERSYARATAN PENCATATAN

III.1.

Calon Perusahaan Tercatat baik yang akan mencatatkan saham di Papan Utama maupun di Papan Pengembangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
III.1.1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
III.1.2.

Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam telah menjadi efektif.

III.1.3.

Dalam hal Calon Perusahaan Tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat, maka:

 
III.1.3.1.

jika terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian Pihak Independen; dan

III.1.3.2.

berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat tanpa mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau

III.1.3.3.

berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.

III.1.4.

Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Komisaris Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat.

III.1.5.

Memiliki Direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur tidak terafiliasi setelah saham perusahaan tersebut tercatat.

III.1.6.

Yang dimaksud Direktur tidak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan III.1.5. di atas adalah :

 
III.1.6.1.

tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan sekurangkurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi;

III.1.6.2.

tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Perusahaan Tercatat;

III.1.6.3.

tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain.

III.1.6.4.

Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.

III.1.7.

Memiliki Komite Audit atau bagi Calon Perusahaan Tercatat yang belum memiliki Komite Audit wajib membuat pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 (enam) bulan setelah perusahaan tersebut tercatat.

III.1.8. Memiliki Sekretaris Perusahaan.
III.1.9. Nilai nominal saham Calon Perusahaan Tercatat sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah).
III.1.10.

Direksi dan Komisaris Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki reputasi baik, yang antara lain dibuktikan dengan :

 
III.1.10.1.

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;

III.1.10.2. tidak pernah dinyatakan pailit;
III.1.10.3.

tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan yang pernah atau sedang dipimpinnya dinyatakan pailit;

III.1.10.4.

tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;

III.1.10.5. tidak dalam pengampuan.
III.2.

Persyaratan Pencatatan di Papan Utama Calon Perusahaan Tercatat yang akan mencatatkan sahamnya di Papan Utama wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
III.2.1.

Memenuhi persyaratan umum pencatatan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1. di atas.

III.2.2.

Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut.

III.2.3.

Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat telah diaudit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 (dua) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

III.2.4.

Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

III.2.5.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Pencatatan sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima perseratus) dari modal disetor, mana yang lebih kecil.

III.2.6.

Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
III.2.6.1.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana;

III.2.6.2.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan;

III.2.6.3.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

III.3.

Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat yang akan mencatatkan sahamnya di Papan Pengembangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
III.3.1.

Memenuhi persyaratan umum pencatatan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1. di atas.

III.3.2.

Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan penuh berturut-turut.

III.3.3.

Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

III.3.4.

Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

III.3.5.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 (dua) tahun, wajib:

 
III.3.5.1.

selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 (dua) sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa;

III.3.5.2.

khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifat usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum), maka berdasarkan proyeksi keuangan Calon Perusahaan Tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 (enam) sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

III.3.6.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima perseratus) dari modal disetor, mana yang lebih kecil.

III.3.7.

Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
III.3.7.1.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana;

III.3.7.2.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan;

III.3.7.3.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata perbulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

III.3.8.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana, maka perjanjian penjaminan emisi yang dibuat dalam rangka penawaran umum harus dalam bentuk kesanggupan penuh (full commitment).


Daftar Isi Peraturan Pencatatan


by Oka Nila
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.