|
V.1. |
Pencatatan saham Tambahan yang berasal dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tetapi tidak termasuk ESOP/MSOP, dapat dicatatkan di Bursa apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
|
V.1.1. |
Harga pelaksanaan saham yang baru dikeluarkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat melakukan iklan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Tercatat yang mengagendakan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
|
V.1.2. |
Saham yang baru dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa (common stock) yang memiliki hak yang sama dengan saham biasa Perusahaan Tercatat yang telah tercatat di Bursa. |
|
V.1.3. |
Dalam hal Perusahaan Tercatat mengeluarkan saham dengan kelas yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 5.1.2. di atas, maka saham tersebut tercatat di Bursa dan diperdagangkan di Pasar Negosiasi. |
|
V.1.4. |
Saham yang baru dikeluarkan tersebut, tidak dapat diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sejak dicatatkan, dengan tujuan guna melindungi kepentingan pemegang saham bukan pengendali. |
|
V.1.5. |
Dalam hal saham yang baru dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
V.1.4. di atas, dilakukan melalui penawaran umum dan atau memiliki kelas yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
V.1.3. di atas, maka saham tersebut dapat langsung diperdagangkan di Bursa sejak tanggal pencatatan sebagaimana yang diumumkan Bursa. |
|
|
V.2. |
Pencatatan saham tambahan yang berasal dari ESOP/MSOP, dapat dicatatkan di Bursa apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
|
V.2.1. |
Periode Pelaksanaan ESOP/MSOP dilakukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam setahun. Rencana pelaksanaan ESOP/MSOP wajib dilaporkan kepada Bursa selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan ESOP/MSOP. |
|
V.2.2. |
Harga pelaksanaan ESOP/MSOP sekurangkurangnya 90% (sembilan puluh perseratus) dari ratarata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum laporan ke Bursa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
V.2.1. di atas. |
|
V.2.3. |
ESOP/MSOP telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang mengagendakan ESOP/MSOP. |
|
|
V.3. |
Pencatatan saham tambahan yang berasal dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Pemecahan saham, saham Bonus, saham Dividen, atau saham hasil konversi Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, dapat dicatatkan di Bursa apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
|
V.3.1. |
Saham yang baru dikeluarkan tersebut merupakan saham yang memiliki klasifikasi yang sama dengan saham induknya. |
|
V.3.2. |
Harga teoritis saham hasil tindakan penerbitan saham baru sekurang-kurangnya Rp 100,- (seratus rupiah), kecuali jika Perusahaan Tercatat dapat meyakinkan Bursa bahwa dengan tidak dilakukannya tindakan korporasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. |
|
V.3.3. |
Harga teoritis saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 5.3.2. di atas dihitung berdasarkan ratarata harga penutupan saham perusahaan yang bersangkutan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat melakukan iklan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Tercatat yang mengagendakan pemecahan saham, penerbitan saham bonus dan atau saham dividen, atau penerbitan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. |
|
|
V.4. |
Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan reverse stock, maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
V.4.1. |
melakukan atau menunjuk pihak lain sebagai pembeli (stand-by buyer) atas saham odd lot (saham yang jumlahnya kurang dari 1 (satu) satuan perdagangan saham) yang akan terjadi akibat adanya pelaksanaan
reverse stock; |
|
V.4.2. |
menentukan daftar pemegang saham (DPS) yang berhak ikut dalam pembelian saham odd lot sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 5.4.1 di atas sekurang-kurangnya 4 (empat) Hari Bursa setelah Bursa mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana pelaksanaan reverse stock; |
|
V.4.3.
|
periode pembelian saham odd lot dimaksud dimulai sejak 1 (satu) Hari Bursa setelah Bursa mengumumkan laporan penyelenggaraan RUPS yang menyetujui
reverse stock dan berlangsung sekurang-kurangnya selama 5 (lima) Hari Bursa. |
|
V.4.4. |
Harga pembelian saham odd lot dimaksud adalah harga yang tertinggi antara: |
| |
|
V.4.4.1. |
harga penutupan tertinggi selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa terakhir sebelum dilakukannya keterbukaan informasi tentang rencana pelaksanaan reverse stock; atau |
|
V.4.4.2. |
harga yang terjadi pada saat pembelian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas. |
|
|
|
V.5. |
Pencatatan Waran |
| |
|
V.5.1. |
Perusahaan Tercatat yang akan mencatatkan warannya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
|
V.5.1.1. |
waran tersebut diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang sahamnya telah tercatat di Bursa; |
|
V.5.1.2.
|
setiap waran yang akan dicatatkan harus memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sekurang-kurangnya 1 (satu) saham; |
|
V.5.1.3. |
harga pelaksanaan hak atas waran ditetapkan setinggi-tingginya 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga saham terakhir (closing price) pada hari diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS Perusahaan Tercatat. |
|
|
V.5.2. |
Perjanjian penerbitan waran antara lain memuat ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
V.5.2.1. |
perlakuan terhadap waran yang tidak dilaksanakan hak penukarannya sampai dengan jatuh tempo; |
|
V.5.2.2.
|
perlindungan pemegang waran dari dilusi yang disebabkan oleh turunnya harga saham sebagai akibat dari keputusan perusahaan (Corporate Action). |
|
|
| |
|