PERATURAN NOMOR I-A:
PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT
PROSEDUR PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN
| VI.1. |
Saham tambahan dapat berasal dari pemecahan saham, saham dividen, saham bonus, pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ataupun saham dari hasil pelaksanaan waran, pelaksanaan obligasi konversi, pelaksanaan ESOP/MSOP atau pelaksanaan konversi Efek Bersifat Ekuitas lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI.2. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana penerbitan saham tambahan ke Bursa pada Hari Bursa yang sama dilakukannya pengumuman informasi tersebut ke publik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI.3. |
Perusahaan Tercatat wajib mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan dengan tata cara sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI.4. |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.3. di atas dilampiri informasi dan dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| VI.5. |
Bursa mengumumkan Pra-Pencatatan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 6.4.5. di atas selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum diperdagangkannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, waran, obligasi konversi. |
||||||||
| VI.6. |
Pencatatan saham tambahan yang berasal dari saham Pra-Pencatatan, baik yang berasal dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ataupun saham dari hasil pelaksanaan waran, pelaksanaan obligasi konversi, pelaksanaan ESOP/MSOP atau pelaksanaan konversi Efek Bersifat Ekuitas lainnya berlaku efektif sejak Pengumuman Bursa, setelah Perusahaan Tercatat menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
Daftar Isi Peraturan Pencatatan |
|
by Oka Nila |