PERATURAN NOMOR I-A:
PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT

PROSEDUR PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN

VI.1.

Saham tambahan dapat berasal dari pemecahan saham, saham dividen, saham bonus, pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ataupun saham dari hasil pelaksanaan waran, pelaksanaan obligasi konversi, pelaksanaan ESOP/MSOP atau pelaksanaan konversi Efek Bersifat Ekuitas lainnya.

VI.2.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana penerbitan saham tambahan ke Bursa pada Hari Bursa yang sama dilakukannya pengumuman informasi tersebut ke publik.

VI.3.

Perusahaan Tercatat wajib mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan dengan tata cara sebagai berikut:

 
VI.3.1.

untuk tambahan saham yang berasal dari pemecahan saham, permohonan pencatatan wajib disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum tanggal pengumuman jadwal perdagangan dengan nominal baru di Bursa;

VI.3.2.

untuk tambahan saham yang berasal dari saham dividen dan saham bonus, permohonan pencatatan wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pengumuman jadwal penerbitan saham dividen atau saham bonus di Bursa;

VI.3.3.

untuk tambahan saham yang berasal dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu permohonan pencatatan wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

VI.3.4.

untuk tambahan saham yang berasal dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, permohonan pencatatan wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pembagian saham;

VI.3.5.

untuk tambahan saham yang berasal dari hasil pelaksanaan waran atau pelaksanaan obligasi konversi atau ESOP/MSOP, permohonan pencatatan wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal distribusi waran atau obligasi konversi atau ESOP/MSOP.

VI.4.

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.3. di atas dilampiri informasi dan dokumen sebagai berikut:

 
VI.4.1. Untuk pencatatan saham tambahan yang berasal dari pemecahan saham:
 
VI.4.1.1. Hasil RUPS yang menyetujui pemecahan saham;
VI.4.1.2.

Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui instansi yang berwenang, jika ada;

VI.4.1.3. Tanda Daftar Perusahaan dari instansi yang berwenang.
VI.4.2.

Untuk pencatatan saham tambahan yang berasal dari saham dividen atau saham bonus:

 
VI.4.2.1. jumlah saham tambahan;
VI.4.2.2.

informasi tentang pengaruh dilusi terhadap Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham dan obligasi konversi, jika ada;

VI.4.2.3.

copy surat klarifikasi dari Bapepam mengenai rencana pengeluaran saham tambahan yang berasal dari saham dividen dan atau saham bonus, jika ada;

VI.4.2.4.

copy iklan mengenai rencana pengeluaran saham tambahan yang berasal dari saham dividen dan atau saham bonus;

VI.4.2.5.

bukti hasil RUPS yang menyetujui pengeluaran saham tambahan yang berasal dari saham dividen dan atau saham bonus;

VI.4.2.6. menyampaikan perubahan Anggaran Dasar, jika ada.
VI.4.3.

Dalam hal semua persyaratan dan dokumen dipenuhi, Bursa akan mencatatkan saham yang berasal dari saham dividen dan atau saham bonus selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama dengan tanggal pembagian saham dividen dan saham bonus kepada pemegang saham.

VI.4.4. Untuk pencatatan saham hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu:
 
VI.4.4.1. jumlah saham;
VI.4.4.2.

copy surat pernyataan pendaftaran yang telah menjadi efektif, jika ada;

VI.4.4.3.

bukti hasil RUPS yang menyetujui penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

VI.4.4.4.

Prospektus penawaran umum terbatas (penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

VI.4.5. Bursa mencatatkan saham yang berasal dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, pelaksanaan waran, pelaksanaan obligasi konversi atau ESOP/MSOP, secara Pra-Pencatatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
VI.4.5.1.

Pra-Pencatatan saham yang berasal dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan waran berlaku efektif pada Hari Bursa yang sama sejak dimulainya perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan waran dimaksud.

VI.4.5.2.

Pra-Pencatatan saham yang berasal dari obligasi konversi dan ESOP/MSOP, berlaku efektif sesuai dengan Pengumuman Bursa tentang Pra-Pencatatan.

VI.5.

Bursa mengumumkan Pra-Pencatatan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 6.4.5. di atas selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum diperdagangkannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, waran, obligasi konversi.

VI.6.

Pencatatan saham tambahan yang berasal dari saham Pra-Pencatatan, baik yang berasal dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ataupun saham dari hasil pelaksanaan waran, pelaksanaan obligasi konversi, pelaksanaan ESOP/MSOP atau pelaksanaan konversi Efek Bersifat Ekuitas lainnya berlaku efektif sejak Pengumuman Bursa, setelah Perusahaan Tercatat menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
VI.6.1.

Untuk Pencatatan saham hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib menyampaikan laporan penjatahan oleh Perusahaan Tercatat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya periode penjatahan.

VI.6.2.

Untuk Pencatatan saham hasil pelaksanaan ESOP/ MSOP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ESOP/MSOP oleh Perusahaan Tercatat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tanggal pelaksanaan ESOP/MSOP.

VI.6.3.

Untuk Pencatatan saham hasil pelaksanaan waran wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan waran oleh Perusahaan Tercatat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya tanggal pelaksanaan waran.

VI.6.4.

Untuk Pencatatan saham hasil pelaksanaan obligasi konversi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan obligasi konversi oleh Perusahaan Tercatat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya tanggal pelaksanaan obligasi.

   

Daftar Isi Peraturan Pencatatan


by Oka Nila
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.