|
VII.1. |
Perpindahan papan hanya dilakukan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. |
|
VII.2. |
Persyaratan perpindahan pencatatan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama: |
| |
|
VII.2.1. |
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurangkurangnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir; |
|
VII.2.2. |
Laporan Keuangan Auditan memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 (dua) tahun buku terakhir; |
|
VII.2.3. |
berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir, memiliki Aktiva Bersih Berwujud (Net Tangible Asset) sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); |
|
VII.2.4. |
tidak mengalami kondisi dan atau peristiwa dan atau gugatan/perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. |
|
|
VII.3. |
Prosedur Perpindahan Pencatatan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama: |
| |
|
VII.3.1. |
Perusahaan Tercatat wajib mengajukan permohonan perpindahan papan kepada Bursa, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pemenuhan persyaratan perpindahan papan sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan
VII.2 di atas; |
|
VII.3.2. |
perpindahan papan pencatatan dilakukan oleh Bursa setiap bulan April dan bulan Oktober; |
|
VII.3.3. |
perpindahan papan pencatatan menjadi efektif sesuai dengan pengumuman Bursa. |
|
| |
|
| |
|