PERATURAN NOMOR I-A:
PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT

PERPINDAHAN PAPAN

VII.1.

Perpindahan papan hanya dilakukan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama.

VII.2.

Persyaratan perpindahan pencatatan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama:

 
VII.2.1.

telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurangkurangnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir;

VII.2.2.

Laporan Keuangan Auditan memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 (dua) tahun buku terakhir;

VII.2.3.

berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir, memiliki Aktiva Bersih Berwujud (Net Tangible Asset) sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);

VII.2.4.

tidak mengalami kondisi dan atau peristiwa dan atau gugatan/perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

VII.3. Prosedur Perpindahan Pencatatan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama:
 
VII.3.1.

Perusahaan Tercatat wajib mengajukan permohonan perpindahan papan kepada Bursa, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pemenuhan persyaratan perpindahan papan sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan VII.2 di atas;

VII.3.2.

perpindahan papan pencatatan dilakukan oleh Bursa setiap bulan April dan bulan Oktober;

VII.3.3.

perpindahan papan pencatatan menjadi efektif sesuai dengan pengumuman Bursa.

   
   

Daftar Isi Peraturan Pencatatan


by Oka Nila
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.