| V.1. |
Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari
yang sama dengan penyelenggaraan RUPS. |
| V.2. |
Selain penyelenggaraan Public Expose tahunan sebagaimana yang dimaksud
dalam ketentuan V.1 di atas, Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose
insidentil atas permintaan Bursa apabila menurut Bursa: |
| |
| V.2.1. |
Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat
informasi yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal; dan |
| V.2.2. |
penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat belum cukup
memadai. |
|
| V.3. |
Tatacara pelaksanaan Public Expose insidentil sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan V.2. di atas diatur dalam surat keputusan Bursa. |
| V.4. |
Tatacara pelaksanaan Public Expose tahunan adalah sebagai berikut: |
| |
| V.4.1. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi mengenai rencana
penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut
memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: |
| |
| V.4.1.1. |
tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose; |
| V.4.1.2. |
tempat penyelenggaraan Public Expose; |
| V.4.1.3. |
pihak manajemen yang akan hadir pada Public Expose. |
|
| V.4.2. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan materi Public Expose kepada Bursa
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public
Expose, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut: |
| |
| V.4.2.1. |
telaahan kinerja keuangan dan operasi yang terkini yang dapat
diungkapkan; |
| V.4.2.2. |
kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kondisi ketidakpastian, jika
ada; |
| V.4.2.3. |
upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan; |
| V.4.2.4. |
proyeksi keuangan, jika ada; |
| V.4.2.5. |
hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Bursa untuk diungkapkan kepada
publik; |
| V.4.2.6. |
hal-hal lain yang dipandang perlu diungkapkan kepada publik oleh
Perusahaan Tercatat. |
|
| V.4.3. |
Penyelenggaraan Public Expose dapat dilaksanakan di kantor Bursa atau di
tempat lain yang memungkinkan kehadiran para pemodal, analis, fund manager,
wakil Anggota Bursa Efek dan media massa. |
| V.4.4. |
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan pelaksanaan
Public Expose selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah pelaksanaan Public
Expose, yang antara lain memuat ringkasan pertanyaan peserta Public Expose dan
jawaban dari manajemen Perusahaan Tercatat serta resume hasil Public Expose
tersebut, dengan melampirkan copy daftar hadir. |
|
| V.5. |
Materi dan penyampaian Public Expose wajib menggunakan Bahasa Indonesia. |
| |
|