PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004


 

V. KEWAJIBAN PUBLIC EXPOSE

V.1.

Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS.

V.2.

Selain penyelenggaraan Public Expose tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan V.1 di atas, Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose insidentil atas permintaan Bursa apabila menurut Bursa:

 
V.2.1.

Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat informasi yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal; dan

V.2.2.

penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat belum cukup memadai.

V.3.

Tatacara pelaksanaan Public Expose insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2. di atas diatur dalam surat keputusan Bursa.

V.4.

Tatacara pelaksanaan Public Expose tahunan adalah sebagai berikut:

 
V.4.1.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-hal sebagai berikut:

 
V.4.1.1.

tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;

V.4.1.2.

tempat penyelenggaraan Public Expose;

V.4.1.3.

pihak manajemen yang akan hadir pada Public Expose.

V.4.2.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan materi Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public Expose, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:

 
V.4.2.1.

telaahan kinerja keuangan dan operasi yang terkini yang dapat diungkapkan;

V.4.2.2.

kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kondisi ketidakpastian, jika ada;

V.4.2.3.

upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan;

V.4.2.4. proyeksi keuangan, jika ada;
V.4.2.5.

hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Bursa untuk diungkapkan kepada publik;

V.4.2.6.

hal-hal lain yang dipandang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perusahaan Tercatat.

V.4.3.

Penyelenggaraan Public Expose dapat dilaksanakan di kantor Bursa atau di tempat lain yang memungkinkan kehadiran para pemodal, analis, fund manager, wakil Anggota Bursa Efek dan media massa.

V.4.4.

Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan pelaksanaan Public Expose selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah pelaksanaan Public Expose, yang antara lain memuat ringkasan pertanyaan peserta Public Expose dan jawaban dari manajemen Perusahaan Tercatat serta resume hasil Public Expose tersebut, dengan melampirkan copy daftar hadir.

V.5.

Materi dan penyampaian Public Expose wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

   
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
3. Laporan Berkala
4. Laporan Insidentil
5. Kewajiban Public Expose
6 Tata Cara Penyampaian Laporan