|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 17/PMK.01/2008 |
|
TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK |
|
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN |
| Pasal 30 |
| (1) |
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP. |
| (2) |
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. |
| (3) |
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAPI dan/atau pihak yang terkait. |
|
Bagian Pertama Pembinaan |
| Pasal 31 |
| (1) |
Akuntan Publik wajib menandatangani Laporan Auditor Independen dan/atau laporan hasil pemberian jasa lainnya dengan mencantumkan Nomor Izin Akuntan Publik (NIAP) dan Nomor Izin Usaha KAP yang bersangkutan. |
| (2) |
Nomor laporan wajib dicantumkan pada Laporan Auditor Independen di lembar opini. |
| (3) |
Nomor Laporan Auditor Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara berurutan berdasarkan tanggal penerbitannya dalam KAP atau Cabang KAP. |
| Pasal 32 |
| (1) |
Akuntan Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia. |
| (2) |
Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAPI. |
| Pasal 33 |
| (1) |
Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak berlaku bagi Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. |
| (2) |
Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP. |
| (3) |
Akuntan Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri, tetap wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebanyak 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dengan paling sedikit 15 (lima belas) SKP diantaranya di bidang auditing dan akuntansi untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. |
| Pasal 34 |
| (1) |
Akuntan Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh IAPI dan PPAJP. |
||||
| (2) |
Jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Akuntan Publik paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun, dengan paling sedikit: |
||||
|
|||||
| (3) |
Akuntan Publik mengajukan penyetaraan jumlah SKP kepada IAPI apabila mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain IAPI dan PPAJP. |
||||
| (4) |
Akuntan Publik yang dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melakukan audit umum atas laporan keuangan, wajib mengikuti PPL di bidang auditing dan akuntansi paling sedikit sebanyak 15 (lima belas) SKP pada tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||||
| (5) |
Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya dengan menggunakan formulir Realisasi PPL pada Lampiran XI sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| Pasal 35 |
| (1) |
Akuntan Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lambat 1 (satu) bulan sejak: |
||||||
|
|||||||
| (2) |
Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pindah Alamat atau Status Rekan KAP pada Lampiran XII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| Pasal 36 |
| (1) |
KAP wajib menyampaikan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat laporan tahunan sebagai berikut: |
||||||
|
|||||||
| (2) |
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan April tahun berikutnya. |
||||||
| (3) |
Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan dengan menggunakan formulir Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Keuangan KAP, dan Realisasi Program Tenaga Kerja Asing, serta Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar pada Lampiran XIII sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
| (4) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. | ||||||
| (5) |
KAP yang bekerjasama dengan KAPA atau OAA, wajib menyampaikan hasil reviu mutu kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling sedikit sekali dalam 4 (empat) tahun sejak tanggal perjanjian kerjasama. |
||||||
| (6) |
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian langsung terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| Pasal 37 |
|
KAP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang paling kurang memuat nama, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, paling lama 1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan. |
| Pasal 38 |
| (1) |
KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya: |
||||||||
|
|||||||||
| (2) |
KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lambat 1 (satu) bulan sejak: |
||||||||
|
|||||||||
| (3) |
Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pindah Alamat KAP dan/atau Cabang KAP, Perubahan Susunan Rekan KAP, Perubahan Pemimpin/Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP pada Lampiran XIV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||
| (4) |
Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir Permohonan untuk Mengakhiri Kerjasama Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP pada Lampiran XV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||
| (5) |
Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KAP atas laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||||||
| (6) |
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap laporan perubahan alamat KAP. |
| Pasal 39 |
| (1) |
Cabang KAP wajib dipimpin oleh Pemimpin Cabang yang berdomisili sesuai dengan domisili Cabang KAP yang bersangkutan. |
| (2) |
Dalam hal Cabang KAP tidak mempunyai pemimpin Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan izin pembukaan Cabang KAP. |
| Pasal 40 |
|
Dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi: |
| a. | SPAP yang ditetapkan oleh IAPI; |
| b. | Etika Profesi yang ditetapkan oleh IAPI; dan |
| c. |
Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan. |
| Pasal 41 |
|
KAP dan Cabang KAP wajib: |
| a. | dipimpin oleh Akuntan Publik; |
| b. |
mempunyai auditor tetap paling sedikit 3 (tiga) orang untuk KAP atau 2 (dua) orang untuk Cabang KAP dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya mempunyai register negara untuk akuntan; |
| c. |
mempunyai kantor yang terisolasi dari kegiatan lain; |
| d. |
melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan SPAP; dan |
| e. |
menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai jam kerja setiap auditor termasuk Akuntan Publik dalam penugasan audit umum atas laporan keuangan dan/atau jasa atestasi lainnya. |
| Pasal 42 |
| (1) |
KAP wajib memasang nama lengkap kantor dan nomor izin usaha KAP pada bagian depan kantor. |
| (2) |
Cabang KAP wajib memasang nama lengkap kantor dan nomor izin pembukaan Cabang KAP pada bagian depan kantor. |
| (3) |
KAP dan Cabang KAP wajib mencantumkan pada kepala surat paling sedikit nama lengkap kantor, alamat kantor, dan nomor izin usaha KAP atau izin pembukaan Cabang KAP. |
| (4) |
KAP dan Cabang KAP hanya dapat menggunakan nama KAP atau Cabang KAP sesuai dengan nama yang tercantum dalam izin usaha atau izin pembukaan Cabang KAP. |
| Pasal 43 |
| (1) |
Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, domisili KAP, dan/atau domisili Cabang KAP wajib mendapat izin dari Menteri. |
| (2) |
Kewajiban mendapatkan izin dari Menteri untuk perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. |
| (3) |
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) |
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan atau Pemimpin Rekan KAP wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 22 ayat (1) serta melampirkan surat izin asli yang telah ditetapkan sebelumnya. |
| (5) |
Dengan diberikannya surat izin yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |
| Pasal 44 |
| (1) |
Akuntan Publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan. |
| (2) |
Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun. |
| (3) |
Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun. |
| (4) |
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud. |
| Pasal 45 |
| (1) |
Akuntan Publik yang telah bekerja pada Koperasi Jasa Audit dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Koperasi Jasa Audit. |
| (2) |
Koperasi Jasa Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi yang dibentuk oleh Gerakan Koperasi dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi yang melakukan audit terhadap Koperasi. |
| (3) |
Akuntan Publik yang bekerja pada Koperasi Jasa Audit wajib menyampaikan Laporan Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. |
| Pasal 46 |
| (1) |
Akuntan Publik dilarang memiliki atau menjadi rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP. |
||||||||||||||
| (2) |
Akuntan Publik dilarang merangkap jabatan sebagai: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| (3) |
Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| (4) |
Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perangkapan jabatan. |
| Pasal 47 |
| (1) |
KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor Cabang KAP. |
| (2) |
KAP dilarang menggunakan nama Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pencabutan izin. |
| (3) |
KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA yang telah bubar. |
| Pasal 48 |
| (1) |
Pemimpin Rekan dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang KAP. |
| (2) |
Seorang rekan dilarang memimpin lebih dari satu Cabang KAP. |
| Pasal 49 |
|
Izin Akuntan Publik, izin usaha KAP, atau izin pembukaan cabang KAP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
| Pasal 50 |
| (1) |
Penutupan KAP dan/atau Cabang KAP wajib mendapatkan izin Menteri. |
||||||||
| (2) |
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||||||
| (3) |
Permohonan penutupan KAP dan/atau Cabang KAP disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||||
|
| Pasal 51 |
| (1) |
Izin Penutupan KAP dan/atau Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
| (2) |
Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
| (3) |
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
| (4) |
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, maka permohonan dinyatakan tidak berlaku. |
| (5) |
Dalam jangka waktu paling lama dalam 6 (enam) bulan sejak permohonan penutupan KAP dan/atau Cabang KAP diajukan, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilengkapi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan mencabut izin usaha KAP dan/atau izin pembukaan Cabang KAP. |
|
Bagian Kedua Pengawasan |
| Pasal 52 |
| (1) |
Dalam melakukan pengawasan, Sekretaris Jenderal melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP. |
||||||
| (2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, dan/atau KAP terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
| (3) |
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. |
||||||
| (4) |
Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: |
||||||
|
|||||||
| (5) |
Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAPI dan/atau pihak yang terkait. |
| Pasal 53 |
| (1) |
Sekretaris Jenderal menunjuk dan menugaskan seseorang sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. |
| (2) |
Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
| (3) |
Pemeriksa tidak diperkenankan membawa kertas kerja Akuntan Publik dari KAP kecuali salinan atau fotokopinya sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan. |
| (4) |
Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang. |
| Pasal 54 |
| (1) |
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan, dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. |
| (2) |
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang diperiksa dilarang menolak atau menghindar dilakukannya pemeriksaan atau menghambat kelancaran pemeriksaan. |
| (3) |
Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP dianggap menghindar dilakukannya pemeriksaan atau menghambat kelancaran pemeriksaan apabila: |
| Pasal 54 |
| a. |
tidak memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya yang diperlukan; |
| b. |
tidak memberikan fotokopi kertas kerja, laporan, dan dokumen lainnya yang diperlukan; |
| c. |
tidak memberikan keterangan yang diperlukan; |
| d. |
memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan, dokumen lainnya maupun memberikan keterangan yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau |
| e. | tidak memenuhi panggilan. |
| Pasal 55 |
| (1) |
Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
| (2) |
Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan sebelum pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (3) |
Pemeriksa melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan. |
| (4) |
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa, Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
| (5) |
Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan bukti pendukungnya. |
| (6) |
Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan apabila Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan. |
| Pasal 56 |
| (1) |
Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan. |
| (2) |
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa. |
| (3) |
Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan bukti pendukungnya. |
| (4) |
Surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hasil pemeriksaan. |
| (5) |
Pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. |
| Pasal 57 |
|
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pemeriksaan berakhir. |
|
Bagian Ketiga Asosiasi Profesi |
| Pasal 58 |
|
Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui oleh Pemerintah adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). |
| Pasal 59 |
| (1) |
IAPI wajib melaporkan rencana penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang paling sedikit mencakup silabus dan metode PPL yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan PPL. |
| (2) |
IAPI wajib melaporkan daftar nama peserta PPL dan jumlah satuan kredit PPL untuk periode 1 (satu) tahun paling lambat pada setiap akhir bulan Februari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. |
| (3) |
IAPI wajib melaporkan pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP terhadap PPL yang diselenggarakan oleh selain IAPI kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. |
| Pasal 60 |
| (1) |
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diselenggarakan oleh IAPI. |
| (2) |
IAPI wajib melaporkan rencana penyelenggaraan USAP kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang mencakup silabus, metode penilaian kelulusan, susunan panitia penyelenggara, waktu dan tempat penyelenggaraan, serta frekuensi penyelenggaraan ujian yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan USAP. |
| (3) |
IAPI wajib melaporkan daftar nama lulusan USAP untuk periode 1 (satu) tahun paling lambat pada setiap akhir bulan Februari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. |
| (4) |
Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan USAP. |
| (1) | IAPI menyusun dan menetapkan SPAP. |
| (2) |
Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPAP. |