|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 17/PMK.01/2008 |
|
TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK |
|
BAB IX KETENTUAN PENUTUP |
| Pasal 81 |
| (1) |
Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang telah memiliki izin yang masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (2) |
Akuntan yang telah memiliki Sertifikat tanda lulus USAP pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (3) |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, semua pihak dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan jasa dalam lingkup kewenangannya dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
| Pasal 82 |
| (1) |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| (2) |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia |
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
SRI MULYANI INDRAWATI |