PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR43/PMK.03/2008
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
|
( index ) |
|
Pasal 1 |
| (1) |
Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. |
||||
| (2) |
Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usahaatau peleburan usaha. |
||||
| (3) |
Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan eara tetap mempertahankan berdirinya salah satu baan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih keeil. |
||||
| (4) |
Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru. |
||||
| (5) |
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah: |
||||
|
|||||
| (6) |
Pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan eara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. |
|
Pasal 2 |
| Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| a. |
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha; |
| b. |
melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan |
| c. |
memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purposetest) |
|
Pasal 3 |
|
Wajib Pajak yang melakukan Merger dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak boleh mengkompensasikan kerugian, sisakerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri, Wajib Pajak yang dilebur. |
|
Pasal 4 |
| (1) |
Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tereantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
| (2) |
Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan masamanfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
|
Pasal 5 |
| (1) |
Apabila Merger atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 2 5 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
| (2) |
Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya Merger atau pemekaran usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan. |
|
Pasal 6 |
| (1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) yang akan menjual sahamnya di bursa efek, selambat- lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. |
| (2) |
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. |
| (3) |
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. |
|
Pasal 7 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderl Pajak. |
|
Pasal 8 |
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
Pasal 9 |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2008 |
| MENTERI KEUANGAN |
| ttd |
| SRI MULYANI INDRAWATI |
( index )