| PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 238/PMK.03/2008 |
| TENTANG |
| TATA CARA PELAKSANAAN DAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA |
| MENTERI KEUANGAN, |
|
Menimbang : |
|
Bahwa dalam rangka melaksanaakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. |
|
Mengingat : |
| 1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); |
| 2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
| 3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4798; |
| 4. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
| MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan : |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA. |
| Pasal 1 |
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
| 1. |
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. |
| 2. |
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. |
| 3. | Pihak adalah orang pribadi atau badan. |
| 4. |
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perserian yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia. |
| 5. |
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. |
| Pasal 2 |
| (1) |
Wajib Pajak dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tariff tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf B Undang-undang. |
| (2) |
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak. |
| (3) |
Masing-masing pihak Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor. |
| (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) dan ayat (3) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam hangku waktu 1 (satu) tahun pajak. |
| (5) |
Waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender. |
| Pasal 3 |
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan (4), ketentuan penunrunan tariff sebagaimana dimaksida dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku. |
| (2) |
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkabn ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang. |
| Pasal 4 |
| (1) |
Wajib Pajak harus melaporkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP Badan dengan melapirkan formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1 untuk setiap tahun pajak terkait. |
||||
| (2) |
Surat keterangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantuman nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak, serta menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak: |
||||
|
| Pasal 5 |
| (1) |
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakian format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (2) |
Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. |
| (3) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian Daftar Wajib Pajak senagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pajak 2008 dapat dilakukan paling lama pada tanggal 15 Maret 2009. |
| Pasal 6 |
|
Dasar penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang untuk satu tahun pajak nerikutnya setelah Wajib Pajak mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP Badan tahun pajak yang mendapatkan fasilitas. |
| Pasal 7 |
|
Contoh penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan contoh kondisi Wajib Pajak yang memenuhi dan tidak memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| Pasal 8 |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
Antonius Suharto |
| LAMPIRAN II |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA |
| BEBERAPA CONTOH PERHITUNGAN |
| 1. |
Contoh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PT X Tbk memenuhi kriteria dan mendapatkan fasilitas penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah untuk Tahun Pajak 2008. Penghitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 ayat (1) adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2009 adalah sebesar Rp7.500.000,00 (90.000.000,00 dibagi 12) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Contoh kondisi yang memenuhi kriteria: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Contoh 1: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dari keseluruhan saham PT Y Tbk yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 60%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya 399 pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5%. Kondisi tersebut terjai selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. PT Y Tbk tetap memenuhi ketentuan persentase kepemilikan kurang dari 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sehingga tetap memperoleh fasilitas penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Contoh 2: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dari keseluruhan saham PT Z Tbk yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 45%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 299 pihak. Persentase kepemilikan pada pihak paling tinggi sebesar 4,99%. Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. Dengan demikian PT Z Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) sehingga memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Contoh kondisi yang tidak memenuhi kriteria: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dari keseluruhan saham PT XYZ Tbk yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 45%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 325 pihak. Diantara 325 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya sebesar 324 pihak hanya memiliki persentase kepemiolikan kurang dari 5%. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) tahun pajak. PT XYZ Tbk tidak memenuhi ketentuan jumlah kepemilikan saham publik 40% (hanya 38%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sehingga tidak dapat memperoleh fasilitas penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen
Antonius Suharto
NIP 060041107