|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 |
|
TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN. |
| Penjelasan Umum |
|
Dalam rangka menghadapi ancaman Krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat sehingga mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pembinaan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tindakan pencegahan dan penanganan krisis dapat dilakukan secara terpadu, efisien dan efektif. |
|
Landasan hukum dimaksud ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. |
|
Adapun tujuan Jaring Pengaman Sistem
Keuangan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan. |
|
Pencegahan krisis dilakukan melalui penanganan kesulitan likuiditas dan penanganan masalah solvabilitas dari bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berdampak sistemik, yaitu antara lain dengan memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) bagi bank atau bantuan likuiditas bagi LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas. |
|
Selain itu, pencegahan krisis dapat pula dilakukan dengan menambah modal berupa penyertaan modal sementara terhadap bank dan LKBB yang mengalami masalah solvabilitas. |
|
Penanganan Krisis pada dasarnya dilakukan dengan cara yang sama seperti pencegahan Krisis, namun penanganan Krisis dilakukan pada saat kondisi sistem keuangan dalam keadaan Krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. |
|
Dalam rangka pelaksanaan Jaring Pengaman Sistem Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis di sistem keuangan. |
|
Sumber pendanaan untuk pencegahan dan penanganan krisis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan Pemerintah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau secara tunai. |
|
Untuk memberikan fleksibilitas agar Krisis dapat dicegah atau ditangani segera, penerbitan SBN dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan SBN sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Surat Utang Negara dan UndangUndang tentang Surat Berharga Syariah Negara. |
|
Bertindak sebagai pembeli SBN di pasar primer adalah Bank Indonesia. Dalam rangka akuntabilitas, Menteri Keuangan melaporkan penerbitan SBN tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan dana APBN untuk pencegahan dan penanganan krisis harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. |