BAB II

PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH

Pasal 2

(1)

Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kekurangan kas” adalah bentuk pembayaran kegiatan operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2)

Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)

Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman  langsung kepada pihak luar negeri.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah sesuai peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kegiatan transaksi” adalah kegiatan yang meliputi kegiatan transaksi dalam rangka penawaran umum, transaksi di bursa efek, transaksi di luar bursa efek, hibah, hadiah dan kegiatan transaksi lainnya yang menimbulkan pengalihan kepemilikan obligasi daerah.

Pasal 4

(1)

Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

(2)

Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.

(3)

Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

Pasal 5

(1) Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
 
a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
(2)

Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

 

Penjelasan:
Pinjaman jangka pendek tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan, misalnya pelunasan kewajiban atas pengadaan/pembelian barang dan/ atau jasa tidak dilakukan pada saat barang dan atau jasa dimaksud diterima.

 

Yang termasuk biaya lain misalnya biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda.

(3)

Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.

(4)

Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

Pasal 6

Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah melakukan perjanjian pinjaman jangka menengah berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka perjanjian pinjaman jangka menengah tersebut tetap berlaku.

Pasal 7

(1)

Pinjaman Jangka Pendek hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tahun anggaran yang bersangkutan” adalah tahun anggaran pada saat Pemerintah Daerah melakukan Pinjaman Jangka Pendek.

 

Ketentuan ayat ini juga mengandung arti bahwa Pinjaman Jangka Pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran.

(2)

Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan” adalah layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang tidak menghasilkan pendapatan bagi APBD.

(3)

Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai Proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “proyek investasi yang menghasilkan penerimaan” adalah proyek prasarana dan atau sarana yang menghasilkan pendapatan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana tersebut.

Pasal 8

(1)

Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek yang bersumber dari:

 
a. Pemerintah Daerah lain;
b.

lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/ atau

c.

lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(2)

Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang bersumber dari:

 
a.

Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman Pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri;

b. Pemerintah Daerah lain;
c.

lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

d.

lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau

e. masyarakat.
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah orang pribadi dan/atau badan yang melakukan investasi di pasar modal dalam negeri.

(3)

Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Pasal 9

Menteri Keuangan mengelola Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah.

Penjelasan:
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah dapat berasal dari pinjaman luar negeri maupun selain pinjaman luar negeri.

 

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH