|
BAB II |
|
PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH |
|
Pasal 2 |
| (1) |
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas. |
|
Penjelasan: |
|
| (2) |
Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
|
Pasal 3 |
| (1) |
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. |
| (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah sesuai peraturan perundangundangan di bidang pasar modal. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 4 |
| (1) |
Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. |
| (2) |
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah. |
| (3) |
Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah. |
|
Pasal 5 |
| (1) | Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas: | ||||||
|
|||||||
| (2) |
Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan. |
||||||
|
Penjelasan: |
|||||||
|
Yang termasuk biaya lain misalnya biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda. |
|||||||
| (3) |
Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. |
||||||
| (4) |
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. |
|
Pasal 6 |
|
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah melakukan perjanjian pinjaman jangka menengah berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka perjanjian pinjaman jangka menengah tersebut tetap berlaku. |
|
Pasal 7 |
| (1) |
Pinjaman Jangka Pendek hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan. |
|
Penjelasan: |
|
|
Ketentuan ayat ini juga mengandung arti bahwa Pinjaman Jangka Pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran. |
|
| (2) |
Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. |
|
Penjelasan: |
|
| (3) |
Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai Proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 8 |
| (1) |
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek yang bersumber dari: |
||||||||||
|
|||||||||||
| (2) |
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang bersumber dari: |
||||||||||
|
|||||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||||
| (3) |
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri. |
|
Pasal 9 |
|
Menteri Keuangan mengelola Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah. |
|
Penjelasan: |