BAB III

BATAS PINJAMAN DAERAH

Pasal 10

(1)

Batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun yang bersangkutan.

(2)

Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah secara keseluruhan paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.

 

Penjelasan:
Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus agar Daerah dapat menetapkan jumlah pinjaman dalam APBD.

 

Yang dimaksud dengan “jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.

 

Jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah  Daerah dihitung dengan rumus sebagai berikut = Net Pinjaman Pemerintah Pusat ditambah Net Pinjaman Pemerintah Daerah

 

Net Pinjaman Pemerintah =Total Pinjaman Pemerintah Pusat dikurangi Piutang kepada Pemerintah Daerah.

 

Net Pinjaman Pemerintah Daerah =Total Pinjaman Pemerintah Daerah dikurangi Piutang kepada Pemerintah Pusat dan/atau Piutang kepada Pemerintah Daerah lainnya.

(3)

Menteri Keuangan menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan serta pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah.

   

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH