|
BAB IV |
|
PERSYARATAN UMUM PINJAMAN DAERAH |
|
Pasal 11 |
|
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut: |
| a. |
kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan. |
|
Penjelasan: |
|
| b. |
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. |
|
Penjelasan: |
|
| c. |
Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman. |
|
Pasal 12 |
|
Dalam hal Pemerintah Daerah akan melakukan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| a. |
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. |
|
Penjelasan: |
|
|
Yang dimaksud dengan “jumlah pinjaman yang akan ditarik” adalah rencana pencairan dana pinjaman tahun yang bersangkutan. |
|
|
Yang dimaksud dengan “penerimaan umum APBD tahun sebelumnya” adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. |
|
| b. |
rasio proyeksi kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima). |
|
Penjelasan: |
|
|
Yang dimaksud dengan “belanja wajib” adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD. |
|
|
Yang dimaksud dengan “biaya lain” yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen, asuransi dan denda. |
| DSCR = |
{PAD + (DBH – DBHDR) + DAU} – Belanja Wajib Angsuran pokok pinjaman + Bunga + Biaya Lain |
|
| --------------------------------------------------------------------------------- | > 2,5 | |
| DSCR = Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman; | ||
|
|
PAD = Pendapatan Asli Daerah;
DAU = Dana Alokasi Umum;
DBH = Dana Bagi Hasil; dan
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
| c. |
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah. |
| d. | mendapatkan persetujuan DPRD. |
|
Penjelasan: |
|