BAB IV

PERSYARATAN UMUM PINJAMAN DAERAH

Pasal 11

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut:

a.

kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan.

 

Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup pembiayaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD yang mengalami kekurangan arus kas.

b.

kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

 

Penjelasan:
Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda antara lain gaji pegawai.

c.

Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.

Pasal 12

Dalam hal Pemerintah Daerah akan melakukan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “jumlah sisa Pinjaman Daerah” adalah jumlah pinjaman lama yang belum dibayar.

 

Yang dimaksud dengan “jumlah pinjaman yang akan ditarik” adalah rencana pencairan dana pinjaman tahun yang bersangkutan.

 

Yang dimaksud dengan “penerimaan umum APBD tahun sebelumnya” adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

b.

rasio proyeksi kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima).

 

Penjelasan:
Rasio kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan perbandingan antara proyeksi tahunan jumlah Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil
tidak termasuk Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi,
dan Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja wajib dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.

 

Yang dimaksud dengan “belanja wajib” adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD.

 

Yang dimaksud dengan “biaya lain” yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen, asuransi dan denda.

DSCR =

{PAD + (DBH – DBHDR) + DAU} – Belanja Wajib Angsuran pokok pinjaman + Bunga + Biaya Lain

 
--------------------------------------------------------------------------------- > 2,5
DSCR = Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman;  
   

 

 

PAD = Pendapatan Asli Daerah;
DAU = Dana Alokasi Umum;
DBH = Dana Bagi Hasil; dan
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

c.

tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.

d. mendapatkan persetujuan DPRD.
 

Penjelasan:
Persetujuan DPRD dimaksud termasuk dalam hal pinjaman tersebut diteruspinjamkan dan/atau diteruskan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.

   

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH