BAB V

PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH

Bagian Pertama

Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Pasal 13

(1)

Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2)

Pemerintah Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah untuk membiayai usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan sekurangkurangnya melampirkan:

 
a.

realisasi APBD selama 3 tahun terakhir berturut-turut;

b. APBD tahun bersangkutan;
c.

perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (proyeksi DSCR);

d.

rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan diusulkan; dan

e. surat persetujuan DPRD.
(3)

Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri menetapkan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pelaksanaan negosiasi dengan calon pemberi pinjaman luar negeri, dengan berdasarkan:

 
a.

Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

b.

alokasi pinjaman pemerintah menurut sumber dan persyaratannya;

c. kemampuan membayar kembali; dan
d. kapasitas fiskal daerah.
(5)

Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman.

(6)

Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Pasal 14

(1)

Menteri Keuangan menetapkan persyaratan penerusan pinjaman.

(2)

Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

Bagian Kedua

Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri

Pasal 15

(1)

Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sekurangkurangnya sebagai berikut:

 
a. persetujuan DPRD;
b. studi kelayakan proyek; dan
c. dokumen lain yang diperlukan.
(2)

Menteri Keuangan melakukan penilaian atas usulan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pinjaman.

(4)

Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal selain dari pinjaman luar negeri dilakukan melalui perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan kepala daerah.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH