BAB VII

OBLIGASI DAERAH

Bagian Pertama

Umum

Pasal 21

Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 22

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar domestik dan dalam mata uang Rupiah.

Pasal 23

Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.

Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa segala risiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah tidak dijamin dan/ atau ditanggung oleh Pemerintah.

Mengingat Obligasi Daerah merupakan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah, maka Obligasi Daerah bukanlah tergolong dalam Surat Utang Negara.

Yang dimaksud dengan “Efek” adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 24

Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang menggunakan indeks tertentu sehingga nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominalnya pada saat diterbitkan
(index bonds).

Pasal 25

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur bahwa Obligasi Daerah yang diterbitkan  hanya jenis obligasi pendapatan
(revenue bonds).

Pasal 26

Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah terkait.

Pasal 27

Pembayaran pokok, bunga, dan denda atas Obligasi Daerah dianggarkan dalam APBD sampai dengan Obligasi Daerah dinyatakan lunas.

Pasal 28

Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurangkurangnya mencantumkan:

Penjelasan:
Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/ pemberi pinjaman.

a. nilai nominal;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “nilai nominal” adalah nilai pokok Obligasi Daerah, yaitu nilai yang dapat ditagih oleh pemegang Obligasi Daerah kepada penerbit obligasi pada saat jatuh tempo, atau besarnya kewajiban pokok Obligasi Daerah yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada pemegang Obligasi Daerah.

b. tanggal jatuh tempo;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tanggal jatuh tempo” adalah jangka  waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian penerbitan obligasi daerah (biasanya tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan) dimana pemegang obligasi berhak menuntut pelunasan hak yang terkait dengan obligasi dareah.

 

Tanggal jatuh tempo tersebut dapat meliputi tanggal jatuh tempo pembayaran pokok maupun pembayaran bunga.

c. tanggal pembayaran bunga;
d. tingkat bunga (kupon);
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tingkat bunga (kupon)” adalah manfaat yang dijanjikan kepada pemegang Obligasi Daerah sebesar persentase tertentu dari nilai nominal. Penetapan tingkat bunga dapat ditetapkan secara pasti (
fixed rate
) atau mengambang (floating rate).

e. frekuensi pembayaran bunga;
f. cara perhitungan pembayaran bunga;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
 

Penjelasan:
Dalam penerbitan Obligasi Daerah dapat diperjanjikan bahwa penerbit (daerah) dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya sebelum jatuh tempo.

h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Bagian Kedua

Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah

Pasal 29

(1)

Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 20.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “persetujuan DPRD” adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh komisi DPRD yang menangani bidang keuangan.

 

Persetujuan Komisi DPRD dimaksud dipergunakan dalam penyampaian rencana penerbitan obligasi kepada Menteri Keuangan.

 

Persetujuan DPRD atas semua Obligasi Daerah yang diterbitkan secara otomatis merupakan persetujuan atas pembayaran dan pelunasan segala kewajiban keuangan di masa mendatang yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.

(2)

Persetujuan DPRD mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.

 

Penjelasan:
Dalam hal bunga Obligasi Daerah ditetapkan mengacu pada tingkat suku bunga mengambang, maka persetujuan DPRD dimaksud adalah menetapkan formula tingkat suku bunga.

(3) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 

Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang segala kewajiban dari obligasi tersebut.

 

Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan dengan persetujuan pleno DPRD.

 

Persetujuan Pleno DPRD dimaksud dipergunakan sebagai syarat penandatanganan perjanjian pinjaman.

(4)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “nilai bersih” adalah total keseluruhan nilai nominal Obligasi Daerah yang beredar (
outstanding
) yang diterbitkan oleh Daerah di luar nilai nominal Obligasi Daerah yang ditarik kembali sebagai pelunasan sebelum jatuh tempo dan atau Obligasi Daerah yang telah dilunasi pada saat jatuh tempo selama satu tahun anggaran.

(5)

Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), DPRD memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.

 

Penjelasan:
Biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah antara lain biaya emisi, denda, jasa pemeringkat efek, dan jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal.

(6)

Ketentuan mengenai tatacara penerbitan, pelaksanaan/ penatausahaan, dan pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 30

(1)

Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya.

(2)

Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut, atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).

 

Penjelasan:
Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali sebagai pelunasan, maka Obligasi Daerah dimaksud tidak dapat dijual kembali.

(3)

Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperhitungkan sebagai treasury bonds, maka hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.

 

Penjelasan:
Hak suara dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO), hak atas pembayaran bunga, serta hak lain yang melekat pada Obligasi Daerah yang dibeli kembali tidak dapat digunakan atau diterima oleh Daerah.

Bagian Ketiga

Kewajiban

Pasal 31

(1)

Pemerintah Daerah wajib membayar pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo serta denda atas Obligasi Daerah.

(2)

Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan dalam APBD yang dananya dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan proyek yang didanai dengan Obligasi Daerah maupun pendapatan Daerah lainnya.

 

Penjelasan:
Denda atas Obligasi Daerah dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran bersangkutan. Dalam hal denda tersebut tidak memungkinkan dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran bersangkutan, maka dianggarkan dalam APBD tahun berikutnya.

(3)

Dana untuk membayar pokok dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

 

Penjelasan:
Semua kewajiban pokok yang timbul akibat penerbitan Obligasi Daerah dialokasikan dalam APBD setiap tahun sebagai dana cadangan
(sinking fund)
yang tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya, sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

 

Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada DPRD untuk diperhitungkan dalam APBD tahun yang bersangkutan.

(4)

Dalam hal pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi perkiraan, Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.

 

Penjelasan:
Realisasi pembayaran bunga dapat melebihi proyeksi pembayaran bunga dalam satu tahun anggaran, apabila tingkat bunga yang berlaku dari Obligasi Daerah dengan tingkat bunga mengambang lebih besar daripada asumsi tingkat bunga yang ditetapkan dalam APBD.

(5)

Dalam hal proyek belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga dan denda Obligasi Daerah terkait, maka pembayaran tersebut dibayarkan dari APBD.

Bagian Keempat

Pengelolaan Obligasi Daerah

Pasal 32

(1)

Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.

 

Penjelasan:
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(2)

Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah.

Pasal 33

Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
 

Penjelasan:
Dalam rangka mencapai biaya Obligasi Daerah yang paling rendah pada tingkat risiko yang dapat diterima dan dikendalikan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan melaporkan kegiatan yang sekurang-kurangnya seperti disebutkan dalam Pasal ini.

b.

perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;

c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
 

Penjelasan:
Daerah melakukan penjualan Obligasi Daerah pada pasar perdana melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

 

Selanjutnya, dalam hal Daerah bermaksud untuk membeli kembali (buy back) Obligasi Daerah yang diterbitkannya atau menjual kembali atas Obligasi Daerah yang dibeli kembali dimaksud, maka Daerah dapat melakukan pembelian kembali atau penjualan kembali Obligasi Daerah tersebut melalui lelang.

e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g. pertanggungjawaban.

Bagian Kelima

Akuntabilitas dan Transparansi

Pasal 34

(1)

Kepala Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah serta dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.

(2)

Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 35

Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala informasi tentang:

a.

kebijakan pengelolaan Pinjaman Daerah dan rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;

b.

jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;

c. laporan keuangan Pemerintah Daerah;
d.

laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah, alokasi dana cadangan, serta laporan-laporan lain yang bersifat material; dan

e.

kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

 

Penjelasan:
Aktivitas pasar Obligasi Daerah dapat ditingkatkan bilamana informasi tentang rencana dan realisasi penerbitan yang meliputi, antara lain, informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan volume Obligasi Daerah, diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur.

 

Program tersebut khususnya dilakukan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah yang dimaksudkan untuk pembentukan tolok ukur harga aset keuangan. Adanya hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menyusun strategi penawaran (bidding), menentukan jumlah persediaan Obligasi Daerah dalam portofolio, dan merencanakan penjualan/ pelepasan Obligasi Daerah yang saat ini berada dalam portofolio mereka.

 

Bilamana pelaku pasar sudah mengetahui jadwal penerbitan dimaksud, gangguan potensial yang terjadi di pasar dapat dihindari.

Pasal 36

Tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, serta publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH