|
BAB VIII |
|
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH |
|
Pasal 37 |
|
Dalam hal pembayaran kembali pinjaman jangka pendek menimbulkan biaya antara lain bunga dan denda, maka biaya tersebut dibebankan pada belanja APBD. |
|
Pasal 38 |
| (1) |
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan/dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan. |
|
Penjelasan: |
|
|
Dengan menempatkan kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah sebagai prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD, maka pemenuhan kewajiban tersebut dimaksudkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan Daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. |
|
|
Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas Pinjaman Daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai. |
|
| (2) |
Pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah, dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah. |
|
Penjelasan: |
|