BAB IX

PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH

Pasal 39

(1)

Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

 

Penjelasan:
Dalam hal belum ada Standar Akuntasi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah melakukan pembukuan dalam rangka Pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Keterangan yang memuat semua pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD.

 

Penjelasan:
Lampiran tersebut merupakan bagian dari dokumen APBD sehingga menjadi dokumen yang dapat diperoleh masyarakat.

(3)

Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Lembaran Daerah.

 

Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban pinjaman tersebut.

 

Yang dimaksud dengan “dokumen publik” adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.

Pasal 40

(1)

Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

 

Penjelasan:
Tembusan laporan posisi kumulatif dimaksud disampaikan kepada DPRD sebagai pemberitahuan.

(2)

Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 41

(1)

Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya” adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen sesuai dengan jadwal waktu dan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

 

Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), semua kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah menjadi tanggung jawab Daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah.

(2)

Dalam hal Daerah melakukan pinjaman langsung dari sumber luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Penjelasan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil termasuk ketentuan mengenai penghitungan besaran potongan serta mekanisme pemotongan.

Pasal 42

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan/atau Pemerintah Daerah membuat perjanjian pinjaman yang tidak sesuai dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), maka Pemerintah Daerah yang bersangkutan dilarang melakukan Pinjaman Daerah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Penjelasan:
Ketentuan ini tidak termasuk Obligasi Daerah

 

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH