|
BAB IX |
|
PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH |
|
Pasal 39 |
| (1) |
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. |
|
Penjelasan: |
|
| (2) |
Keterangan yang memuat semua pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD. |
|
Penjelasan: |
|
| (3) |
Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Lembaran Daerah. |
|
Penjelasan: |
|
|
Yang dimaksud dengan “dokumen publik” adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. |
|
Pasal 40 |
| (1) |
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. |
|
Penjelasan: |
|
| (2) |
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
Pasal 41 |
| (1) |
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut. |
|
Penjelasan: |
|
|
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), semua kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah menjadi tanggung jawab Daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. |
|
| (2) |
Dalam hal Daerah melakukan pinjaman langsung dari sumber luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 42 |
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan/atau Pemerintah Daerah membuat perjanjian pinjaman yang tidak sesuai dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), maka Pemerintah Daerah yang bersangkutan dilarang melakukan Pinjaman Daerah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. |
|
Penjelasan: |