BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

(1)

Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.

(2)

Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
ttd
 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 

DAFTAR ISI PP OBLIGASI DAERAH