|
BAB X |
|
KETENTUAN PERALIHAN |
|
Pasal 43 |
| (1) |
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman. |
| (2) |
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini. |
|
BAB XI |
|
KETENTUAN PENUTUP |
|
Pasal 44 |
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah dinyatakan tidak berlaku. |
|
Pasal 45 |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
| ttd |
| DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |