BAB III

REKSA DANA

 

Pasal 23

Reksa Dana berbentuk Perseroan menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 24

(1)

Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:

 
a.

akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;

b.

nama dan alamat pendiri Reksa Dana;

c.

nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana;

d.

nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian;

e. kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f.

kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana;

g.

penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan

h.

dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 25

Maksud dan tujuan Reksa Dana berbentuk Perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana.

Pasal 26

Pengeluaran saham baru, pembelian kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 27

Reksa Dana berbentuk Perseroan wajib dibubarkan dalam hal izin usaha Reksa Dana tersebut dicabut oleh Bapepam.

Pasal 28

Dalam hal Manajer Investasi dan atau direktur Reksa Dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.

Pasal 29

Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, dan atau kontrak investasi kolektif, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Reksa Dana berdasarkan  Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

 

PP 45 TAHUN 1995