BAB V
WAKIL PERUSAHAAN EFEK
 

Pasal 38

(1) Izin orang perseorangan sebagai:
 
a.

Wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang penjaminan emisi dan keperantara pedagangan Efek;

b.

Wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantara-pedagangan Efek; dan

c.

Wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisa Efek dan pengelolaan Portofolio Efek.

(2)

Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

Pasal 39

(1)

Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:

 
a. sertifikat pendidikan formal;
b.

sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan

c.

dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Wakil Perusahaan Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

 

PP 45 TAHUN 1995