|
BAB VI |
|
PENASIHAT INVESTASI |
|
Pasal 41 |
| (1) |
Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
||||||
| (2) |
Orang perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang - kurangnya sebagai berikut: |
||||||
|
|
Pasal 42 |
|
Penasihat Investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi. |
| Penjelasan: |
|
Dalam hal Penasihat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersangkutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain. |
|
Pasal 43 |
|
Penasihat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| Penjelasan: |
|
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan. |
| a. | berbentuk Perseroan; |
| b. |
mempunyai modal disetor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan |
| c. |
memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkat Efek. |
|
Pasal 44 |
| (1) |
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut: |
||||||
|
|||||||
| (2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam. |
|
Pasal 45 |
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Penasihat Investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam. |