BAB VI

PENASIHAT INVESTASI

 

Pasal 41

(1)

Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2)

Orang perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang - kurangnya sebagai berikut:

 
a.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b.

memiliki akhlak dan moral yang baik; dan

c.

memiliki keahlian di bidang Pasar modal.

Pasal 42

Penasihat Investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi.

Penjelasan:

Dalam hal Penasihat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersangkutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.

Pasal 43

Penasihat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Penjelasan:

Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.

a. berbentuk Perseroan;
b.

mempunyai modal disetor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

c.

memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkat Efek.

Pasal 44

(1)

Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:

 
a.

izin sebagai Wakil Manajer Investasi;

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

c.

dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha PenasihatInvestasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Penasihat Investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

 

PP 45 TAHUN 1995