BAB VII

BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN

Pasal 46

Bank Umum dapat menjalankan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Bapepam.

Pasal 47

(1)

Permohonan untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:

 
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.  izin usaha sebagai Bank Umum;
d.

laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

e.

buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh bank tersebut;

f. rekomendasi dari Bank Indonesia; dan
g.

dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Kustodian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

 

PP 45 TAHUN 1995