PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1995

BAB VIII

BIRO ADMINISTRASI EFEK

Pasal 49

Biro Administrasi Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 50

Modal disetor Biro Administrasi Efek sekurang-kurangnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 51

(1)

Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:

 
a.

akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.

buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan

d.

dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Biro Administrasi Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

 

PP 45 TAHUN 1995