PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995
BAB IX
WALI AMANAT

Pasal 53

(1)

Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum.

(2)

Wali Amanat dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.

Pasal 54

(1)

Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:

 
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d.

laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

e. rekomendasi dari Bank Indonesia; dan
f.

dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

 

PP 45 TAHUN 1995