| PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
| NOMOR 45 TAHUN 1995 |
| BAB X |
| PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL |
|
Pasal 56 |
| (1) |
Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh: |
||||||||
|
|||||||||
| (2) |
Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam. |
|
Pasal 57 |
| (1) |
Permohonan untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam. |
||||||
| (2) |
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||
| Penjelasan: | |||||||
|
Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berlaku pula bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, atas Profesi Penunjang Pasar Modal. |
|||||||
|
|||||||
| Penjelasan: | |||||||
|
Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dapat berupa sertifikat pendidikan di bidang Pasar Modal. |
|
Pasal 58 |
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam. |