|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|
NOMOR 45 TAHUN 1995 |
|
BAB XII |
|
SANKSI ADMINISTRATIF |
|
Pasal 61 |
|
Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam, serta direktur, komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif berupa: |
| a. | peringatan tertulis; |
| b. |
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; |
| c. | pembatasan kegiatan usaha; |
| d. | pembekuan kegiatan usaha; |
| e. | pencabutan izin usaha; |
| f. | pembatalan persetujuan; dan |
| g. | pembatalan pendaftaran. |
|
Pasal 62 |
| (1) |
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a. |
| (2) |
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. |
|
Pasal 63 |
|
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam, dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: |
| a. |
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan sanksi denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
| b. |
Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
| c. |
Perusahaan Efek dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
| Penjelasan: | |
|
Pengenaan sanksi denda kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf ini termasuk pula pengenaan sanksi denda kepada Manajer Investasi. |
|
| d. |
Penasihat Investasi dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
| e. |
Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
| f. |
Perusahaan Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan |
| g. |
Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki sekurangkurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| h. |
Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
|
Pasal 64 |
| (1) |
Sanksi denda, selain sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dapat dikenakan pada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
| (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam. |
| Penjelasan: | |
|
Pengenaan sanksi denda yang dimaksud dalam ketentuan ini misalnya terhadap tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan oleh Perusahaan Efek. |
|
Pasal 65 |
| (1) |
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
| (2) |
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam. |