PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1995

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1)

Perusahaan Efek Nasional yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 1) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2)

Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 67

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 
SOEHARTO
 

PP 45 TAHUN 1995