|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|
NOMOR 45 TAHUN 1995 |
|
BAB XIII |
|
KETENTUAN PENUTUP |
|
Pasal 66 |
| (1) |
Perusahaan Efek Nasional yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 1) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
| (2) |
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
|
Pasal 67 |
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal dinyatakan tidak berlaku. |
|
Pasal 68 |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
| SOEHARTO |