|
PP 45 TAHUN 1995 |
|
TENTANG |
|
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL |
| Penjelasan Umum: |
|
Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal. |
|
Persyaratan dimaksud berlaku dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal. |
|
Di samping persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangkaperizinan, persetujuan, atau pendaftaran dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan penyampaian laporan yang berlaku bagi setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, termasuk Emiten, Perusahaan Publik, dan direktur atau komisaris atau setiap Pihak yang memiliki sekurangkurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik. |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dimaksud, ditetapkan oleh Bapepam. Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di bidang Pasar Modal, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif. |
|
Dengan mengingat ragam serta jenis pelanggaran yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, maka pada dasarnya Peraturan Pemerintah ini menyerahkan lebih lanjut mengenai pengaturan sanksi administratif kepada Bapepam dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. |