|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|
NOMOR 46 TAHUN 1995 |
|
TENTANG |
|
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL |
|
BAB I |
|
KETENTUAN UMUM |
|
Pasal 1 |
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
| 1. |
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. |
| 2. |
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |