|
BAB III |
|
NORMA PEMERIKSAAN |
|
Pasal 3 |
|
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa, pelaksanaan pemeriksaan, dan Pihak yang diperiksa. |
| Penjelasan: |
|
Yang dimaksud dengan “norma pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang berkaitan antara Pemeriksa dengan Pihak yang diperiksa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan. |
|
Norma pemeriksaan wajib dipatuhi baik oleh Pemeriksa maupun oleh Pihak yang diperiksa, agar pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar dan tertib. |
|
Pasal 4 |
|
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut: |
| a. |
Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dari Ketua Bapepam pada waktu melakukan pemeriksaan; |
| Penjelasan: | |
|
Tanda Pengenal Pemeriksa dalam Pasal ini diperlukan agar pemeriksaan dilakukan hanya oleh Pemeriksa yang berwenang. Surat Perintah Pemeriksaan diperlukan agar pemeriksaan hanya ditujukan terhadap Pihak yang diperiksa yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan. |
|
|
Sebelum pemeriksaan dimulai, Pemeriksa wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa. |
|
|
Dalam hal Pemeriksa tidak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan, atau apabila identitas Pemeriksa yang tercantum dalam Tanda Pengenal Pemeriksa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan, Pihak yang akan diperiksa berhak untuk menolak pemeriksaan. |
|
| b. |
Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa; |
| c. |
Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa; |
| d. |
Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa; |
| e. |
Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan; dan |
| f. |
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh Pihak yang diperiksa dalam rangka pemeriksaan. |
| Penjelasan: |
|
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Bapepam untuk mengumumkan hasil pemeriksaan. |
|
Pasal 5 |
|
Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut: |
| a. |
pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa; |
| b. |
pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi; |
| c. |
pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu; |
| d. |
Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan |
| e. |
Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. |
|
Pasal 6 |
|
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pihak yang diperiksa adalah sebagai berikut: |
| a. |
Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa; |
| b. |
Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; dan |
| c. |
Pihak yang diperiksa menandatangani surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan. |
|
Pasal 7 |
|
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pihak yang diperiksa didasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman umum pemeriksaan, pedoman pelaksanaan pemeriksaan, dan pedoman laporan pemeriksaan. |
| Penjelasan: |
|
Yang dimaksud dengan “pedoman pemeriksaan” dalam Pasal ini adalah suatu kaidah yang memuat batasan-batasan yang harus dipenuhi Pemeriksa mengenai sifat, ruang lingkup, dan isi laporan pemeriksaan. |
|
Pasal 8 |
|
Pedoman umum pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut: |
| a. |
pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memiliki ketrampilan sebagai Pemeriksa; |
| b. |
Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, wajar, bertanggung jawab, penuh pengabdian serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik; dan |
| c. |
laporan pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. |
|
Pasal 9 |
| Pedoman pelaksanaan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut: |
| a. |
pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan sebaik-baiknya, juga dengan memperhatikan tujuan pemeriksaan, serta harus ada pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa; |
| b. |
ruang lingkup pemeriksaan ditentukan berdasarkan tingkatan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data-data; dan |
| c. |
kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dengan lingkup pemeriksaan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
|
Pasal 10 |
|
Pedoman laporan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut: |
| a. |
dalam menyusun laporan pemeriksaan, Pemeriksa wajib memperhatikan: |
||||||||||
|
|||||||||||
| b. |
laporan pemeriksaan disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. |
||||||||||
| c. |
uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang cukup tentang ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
|
Pasal 11 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan ditetapkan oleh Bapepam. |