BAB IV

TATA CARA PEMERIKSAAN

Pasal 12

(1)

Pemeriksaan dimulai setelah memperoleh penetapan Ketua Bapepam.

(2)

Penetapan Ketua Bapepam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan, setelah disusun program pemeriksaan yang sekurang-kurangnya memuat:

 
a. tujuan pemeriksaan;
b. ruang lingkup pemeriksaan; dan
c. saat dimulainya pemeriksaan.
(3)

Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat:

 
a.

meminta keterangan, konfirmasi, dan atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;

b.

memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;

c.

memeriksa catatan, pembukuan, dan atau dokumen pendukung lainnya;

d.

meminjam atau membuat salinan atas catatan pembukuan, dan atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;

  Penjelasan:
 

Yang dimaksud dengan “membuat salinan” dalam huruf ini adalah termasuk pula menggandakan dengan cara memfotocopy.

f.

memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan catatan, pembukuan, dan atau dokumen lainnya yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.

(4)

Atas peminjaman catatan, pembukuan dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.

Pasal 13

(1)

Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa, terbatas untuk hal yang boleh dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulang pada kesempatan yang berikutnya.

(2)

Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f.

  Penjelasan:
 

Untuk mencegah agar pembukuan, catatan dan atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pihak yang diperiksa tidak dirusak, dimusnahkan, diganti, dipalsu, dipindahtangankan dan sebagainya, maka sebelum Pemeriksa meninggalkan tempat atau ruangan Pihak yang diperiksa, Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan pengamanan terhadap dokumendokumen tersebut untuk kepentingan proses pemeriksaan.

 

Ketentuan ini dapat juga diberlakukan terhadap wakil, atau kuasa, atau Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa.

(3)

pabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Pihak yang diperiksa untuk membantu kelancaran pemeriksaan.

(4)

Dalam hal Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya berada di tempat, tetapi menolak atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan.

(5)

Dalam hal pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.

(6)

Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.

(7)

Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.

Pasal 14

(1)

Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  Penjelasan:
 

Laporan pemeriksaan memuat antara lain tujuan pemeriksaan, temuan yang diperoleh dan kesimpulan hasil pemeriksaan.

(2)

Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Ketua Bapepam.

Pasal 15

 
(1)

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa wajib membuat laporan kepada Ketua Bapepam mengenai ditemukannya bukti permulaan tindak pidana tersebut.

(2)

Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Bapepam dapat menetapkan dimulainya penyidikan.

   

PP NO. 46 TAHUN 1995