PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5
TAHUN 2005
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
|
BAB I |
|
PENYERTAAN MODAL NEGARA |
|
Pasal 1 |
|
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan sekunder perumahan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. |
|
BAB II |
|
MAKSUD DAN TUJUAN PERSEROAN |
|
Pasal 2 |
|
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah khusus untuk menyelenggarakan: |
| a. |
kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk fasilitas pembiayaan sekunder perumahan pada bank dan lembaga keuangan yang memberikan kredit pemilikan rumah. |
| b. |
menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat berharga jangka panjang dan atau jangka pendek. |
| c. |
kegiatan lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas. |
| BAB III |
| MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN |
| Pasal 3 |
| (1) |
Penyertaan modal Negara pada Persero pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005. |
| (2) |
Nilai penyertaan modal Negara pada Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
| (3) |
Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
| (4) |
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001. |
| BAB IV |
| PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO |
| Pasal 4 |
|
Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang-Undang Nomor 17 Nomor 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. |
| BAB V |
| KETENTUAN PENUTUP |
| Pasal 5 |
|
Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
| Pasal 6 |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta ttd. ttd. Dr. HAMID AWALUDIN |