UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1)

Undang­Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2)

Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang­Undang ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang­Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58

<prev> <index> <next>