| UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK |
| BAB XIII KETENTUAN PENUTUP |
| Pasal 54 |
| (1) |
UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| (2) |
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya UndangUndang ini. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58 |
| <prev> <index> <next> |