| UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA |
| BAB II |
| KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA |
| Pasal 6 |
| (1) |
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. |
||||||||
| (2) |
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): |
||||||||
|
| Pasal 7 |
| (1) |
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. |
| (2) |
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD. |
| Pasal 8 |
|
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: |
| a) |
menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; |
| b) |
menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; |
| c) |
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; |
| d) |
melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; |
| e) |
melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; |
| f) |
melaksanakan fungsi bendahara umum negara; |
| g) |
menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; |
| h) |
melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. |
| Pasal 9 |
|
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut: |
| a. |
menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; |
| b. |
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; |
| c. |
melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; |
| d. |
melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; |
| e. |
mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; |
| f. |
mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; |
| g. |
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang
dipimpinnya; |
| Pasal 10 |
| (1) |
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| (2) |
Dalamrangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| (3) |
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
| <prev> <index> <next> |