| UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA |
| BAB XI |
| KETENTUAN PENUTUP |
|
Pasal 37 |
| Pada saat berlakunya undang-undang ini: |
| 1. |
Indische Comptabiliteitswet (ICW),Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); |
| 2. |
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445; |
| 3. |
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381; sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
Pasal 38 |
|
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. |
|
Pasal 39 |
|
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini |
| Telah sah pada tanggal 5 April 2003 |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2003 |
| SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
| ttd. |
| BAMBANG KESOWO |
| LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47 |
| <prev> <index> <next> |