| BAB VI |
| KETENTUAN PENUTUP |
|
Pasal 28 |
|
Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga terhadap: |
| 1. |
kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara setempat; |
| 2. |
kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; dan |
| 3. |
badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan. |
|
Penjelasan: |
|
|
Apabila suatu Lembaga/Instansi Pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan fungsi pemerintahan melakukan pula kegiatan usaha, maka khusus terhadap kegiatan usaha tersebut berlaku ketentuan Undang-undang ini, sedangkan untuk kegiatan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. |
|
Pasal 29 |
|
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië, Staatsblad 1847 : 23) tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 30 |
| Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku: |
| 1. |
Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië, Staatsblad 1847 : 23); dan |
| 2. |
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
Pasal 31 |
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta ttd SOEHARTO
|
| NOMOR 8 TAHUN 1997 |