|
BAB V PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASIHAT INVESTASI |
| Bagian Kesatu |
| Perizinan Perusahaan Efek |
| Pasal 30 |
| (1) |
Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
||||
|
Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian dan permodalan yang cukup. |
|||||
| (2) |
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. |
||||
|
Izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian, Perusahaan Efek yang telah memiliki izin tersebut, di samping dapat bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, juga dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek. |
|||||
|
Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek. |
|||||
| (3) |
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek. |
||||
|
Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atas Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diwajibkan memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
|||||
|
Namun, karena kegiatan dimaksud dapat dilakukan oleh Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam, dan juga karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan dalam kegiatan tersebut belum ada badan pemerintah yang mengatur dan mengawasinya, maka Bapepam dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. |
|||||
| (4) |
Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
||||
|
Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain: |
|||||
|
| Pasal 31 |
|
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. |
|
Yang dimaksud dengan “segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi. |
|
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b. |
|
Yang dimaksud dengan “Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek” dalam Pasal ini adalah Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun Pihak tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud. |
|
Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
| Bagian Kedua |
| Perizinan Wakil Perusahaan Efek |
| Pasal 32 |
| (1) |
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam. |
||||
|
Wakil Penjamin Emisi Efek bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek. |
|||||
|
Wakil Perantara Pedagang Efek bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan perdagangan Efek. |
|||||
|
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek |
|||||
| (2) |
Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
||||
|
Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain: |
|||||
|
| Pasal 33 |
| (1) |
Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek. |
|
Izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin Wakil Perantara Pedagang Efek. |
|
|
Oleh karena itu, orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dapat mewakili Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. |
|
|
Sedangkan orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek hanya dapat mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. |
|
| (2) |
Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek. |
|
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini bekerja untuk kepentingan perusahaan dan nasabah perusahaan yang diwakilinya. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya dapat bekerja pada satu Perusahaan Efek. |
| Bagian Ketiga |
| Perizinan Penasihat Investasi |
| Pasal 34 |
| (1) |
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
||||
|
Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. |
|||||
|
Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek. |
|||||
|
Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat Efek. |
|||||
|
Untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan kegiatannya, Penasihat Investasi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
|||||
| (2) |
Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
||||
|
Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain: |
|||||
|
| Bagian Keempat |
| Pedoman Perilaku |
| Pasal 35 |
|
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang: |
| a. |
menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah; |
||||||||
|
Kegiatan usaha Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan. |
|||||||||
|
Sebagai contoh, pegawai pemasaran Perusahaan Efek dilarang mempengaruhi nasabahnya yang mempunyai dana terbatas untuk diinvestasikan terhadap Efek yang mempunyai risiko tinggi. |
|||||||||
| b. |
mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||||
| c. |
mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya; |
||||||||
|
Sebagai Pihak yang memperoleh kepercayaan dari nasabahnya, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib secara benar dan sejujurnya mengungkapkan Fakta Material untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi serta keadaan keuangannya. |
|||||||||
| d. |
merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau |
||||||||
|
Larangan yang dimaksud dalam huruf ini adalah untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan mewajibkan mereka untuk mengungkapkan segala kepentingan dalam Efek yang bersangkutan. |
|||||||||
|
Dalam hal Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi mempunyai kepentingan dalam suatu Efek bersamaan dengan nasabahnya, mereka wajib memberitahukan hal tersebut kepada nasabahnya sebelum memberikan rekomendasi. |
|||||||||
| Kepentingan dalam Efek timbul, antara lain apabila: | |||||||||
|
|||||||||
| e. |
membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya. |
||||||||
|
Selain merupakan sarana pengerahan dana masyarakat, Penawaran Umum dimaksudkan untuk menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebaran Efek kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat penting. |
|||||||||
|
Penguasaan Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum oleh sebagian kecil pelaku di Pasar Modal tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Di lain pihak hal itu dapat menciptakan peluang bagi Pihak-Pihak tersebut untuk memanfaatkan keadaan pasar untuk memperkaya diri sendiri. |
|||||||||
|
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam hal terjadi kelebihan permintaan dalam Penawaran Umum, Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek wajib mendahulukan kepentingan Pihak lain yang tidak terafiliasi yang telah memesan Efek daripada pesanan Penjamin Emisi Efek sendiri, agen penjualan, dan semua Pihak yang terafiliasi. |
| Pasal 36 |
|
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib: |
| a. |
mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan |
| b. |
membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan kondisi keuangannya. |
|
Penjelasan Pasal 36 Huruf a dan Huruf b Karena hubungan antara nasabah dan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi didasarkan pada kepercayaan, sudah sepatutnya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi mengetahui keinginan, kemampuan, serta latar belakang nasabah. |
|
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dapat menentukan arah dalam pemberian jasanya sesuai dengan keadaan nasabah sehingga dapat dihindarkan keadaan di mana Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan nasabahnya. |
|
Selain itu, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib menyimpan dengan baik segala catatan yang berhubungan dengan pesanan, transaksi, dan kegiatan investasi nasabah. |
|
Dengan demikian, catatan tersebut sewaktu-waktu dapat diketahui oleh nasabah untuk kepentingan pembuktian. |
| Pasal 37 |
|
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib: |
| a. |
menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan |
|
Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek merupakan titipan nasabah, bukan merupakan bagian kekayaan dari Perusahaan Efek. Oleh karena itu, Efek nasabah tersebut harus disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek. |
|
|
Karena Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian dari kekayaan Perusahaan Efek, dalam hal Perusahaan Efek yang bersangkutan pailit atau dilikuidasi, Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian dari harta kepailitan ataupun harta yang dilikuidasi. |
|
|
Dengan demikian, semua kreditur atau Pihak lain yang mempunyai hak tagih terhadap Perusahaan Efek tidak mempunyai hak untuk menuntut Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek. |
|
| b. |
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya; |
|
Di samping kewajiban untuk memisahkan Efek nasabah dari kekayaan Perusahaan Efek, Perusahaan Efek juga wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabahnya agar tidak terjadi pencampuran Efek di antara nasabahnya. |
|
|
Selain itu, Perusahaan Efek juga menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabah agar terhindar dari kemungkinan hilang, rusak ataupun risiko kecurian. |
|
|
Dengan pembukuan secara terpisah tersebut, setiap nasabah Perusahaan Efek dapat secara mudah mengetahui jumlah efeknya dan menggunakannya untuk kepentingan pembuktian. |
|
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam. |
| Pasal 38 |
|
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut. |
|
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang bertindak selaku Perantara Pedagang Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan beli dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih tinggi dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. |
|
Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud membeli Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat membeli Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya. |
|
Larangan yang sama berlaku pula dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud bermaksud melakukan penjualan Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan jual dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek bermaksud menjual Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih rendah dibandingkan dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, maka Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya. |
|
Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan beli atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00 sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud membeli saham yang sama dengan harga di atas Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham dimaksud baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya. |
|
Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan jual atas saham PT X dengan harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud menjual saham yang sama dengan harga yang lebih rendah dari Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual saham tersebut untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya |
|
Pasal 39 |
|
Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran. |
|
Apabila Penjamin Emisi Efek dan Emiten telah sepakat untuk melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis kontrak yang ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu harus dicantumkan dalam Prospektus. |
|
Kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort). |
|
Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten |
|
Pasal 40 |
|
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dengan Emiten. |
|
Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini, penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. |
|
Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di tangan pemodal. |
|
Oleh karena itu, penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek yang terafiliasi dengan Emiten pada dasarnya dapat dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Namun, penjaminan tersebut harus benar-benar memperhatikan adanya kemungkinan benturan kepentingan. |
|
Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek tidak menjadi faktor dominan bagi pemodal sepanjang hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus. |
|
Dengan dimuatnya dalam Prospektus adanya hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini pemodal dapat mengetahui dan menilai sejauh mana tingkat independensi dari Perusahaan Efek dimaksud yang bertindak selaku Penjamin Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten. |
|
Yang dimaksud dengan “hubungan lain yang bersifat material” dalam Pasal ini, antara lain meliputi hubungan bisnis yang bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek seperti hubungan utang-piutang dan pemberian jasa tertentu |
|
Pasal 41 |
|
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi. |
|
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Reksa Dana dari pengenaan komisi secara tidak wajar oleh Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer Investasi dan sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana atau oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan. |
|
Pasal 42 |
|
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana. |
|
Mengingat keputusan investasi harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana tersebut. |
|
Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam rangka pemberian jasa sebagai Perantara Pedagang Efek dengan tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan imbalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengelolaan investasi bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini. |