UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

BAB VII

PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF

Bagian Kesatu

Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasal 55

(1)

Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Yang dimaksud dengan “penyelesaian pembukuan” (book entry settlement) dalam ayat ini adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dari rekening Efek yang satu dan menambahkan Efek dimaksud pada rekening Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat dilakukan secara elektronik

Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat penyerahan Efek atau pada waktu Efek dimaksud dikurangkan dari rekening Efek yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek yang lain.

Yang dimaksud dengan “penyelesaian fisik” dalam ayat ini, adalah penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan langsung oleh setiap Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat Efek.Yang dimaksud dengan “cara lain” dalam ayat ini antara lain adalah:

a.

penyelesaian Transaksi Bursa secara langsung pada daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada Kustodian;

b.

penyelesaian Transaksi Bursa secara internasional atau melalui negara lain;

c.

penyelesaian Transaksi Bursa secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi; dan

d.

penyelesaian Transaksi Bursa lain yang wajib dilaksanakan apabila terdapat peraturan perundangundangan baru.

(2)

Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa.

Setiap Transaksi Bursa wajib diselesaikan oleh para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa karena merupakan transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Transaksi yang terjadi sebelumnya merupakan dasar bagi transaksi berikutnya, sehingga pembatalan Transaksi Bursa sebelumnya akan mempengaruhi Transaksi Bursa berikutnya.

Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dengan merealisasikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa.

(3)

Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Oleh karena kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai dari kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi, ketiga lembaga dimaksud wajib menjamin terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan aman.

Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga dimaksud wajib membuat kontrak tertulis diantara mereka, antara lain memuat penentuan waktu dan tahap-tahap penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh Anggota Bursa Efek, dan penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.

(4)

Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.

(5)

Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Bagian Kedua

Penitipan Kolektif

Pasal 56

(1)

Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersangkutan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai pemilik Efek atau Pihak yang berhak atas Efek di mana kepentingannya diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mencatatkan nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

(2)

Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa berdasarkan Undang-undang ini, pemilik atau Pihak yang berhak atas Efek yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah para pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, meskipun nama yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dalam hal ini mewakili kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud.

(3)

Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak investasi kolektif tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa berdasarkan Undang-undang ini keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas Efek yang termasuk dalam portofolio Reksa Dana dimaksud.

Kepemilikan tersebut diwakili oleh Bank Kustodian dengan mencatatkan nama Bank Kustodian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Bank Kustodian dalam hal ini semata-mata bertindak selaku wakil dari keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

(4)

Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa keterangan tertulis atau bentuk lain yang menerangkan jumlah Efek yang tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mewakili kepentingan pemegang rekening atau Bank Kustodian yang mewakili kepentingan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

(5)

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek untuk memberikan tanda bukti pencatatan sebagai konfirmasi kepada pemegang rekening dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dimaksud.

Pasal 57

Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Emiten tertentu dianggap sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi Efek, Efek dalam Penitipan Kolektif dianggap sepadan.

Dalam hal ini Efek dianggap memiliki sifat yang sama dengan uang, misalnya apabila seseorang hendak mencairkan uang dari rekeningnya pada bank, maka yang bersangkutan tidak dapat menuntut atau mensyaratkan kepada bank agar uang yang dicairkan tersebut adalah fisik uang yang dahulu disetorkan nasabah tersebut kepada bank.

Dengan demikian, pemegang rekening Efek tidak dapat menuntut pemilikan suatu Efek berdasarkan nomor, seri, atau ciri-ciri tertentu dari Efek. Pemegang rekening hanya dapat menuntut berdasarkan jumlah, jenis, dan kelas Efek.

Pasal 58

(1)

Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada masing-masing rekening Efek.

(2)

Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.

Walaupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten, pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dapat menginstruksikan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian agar namanya atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya dengan memerintahkan Emiten agar mencatatkan nama Pihak tersebut atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

Emiten yang menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

(3)

Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bagi Emiten.

Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa Efek yang dimasukkan dalam Penitipan Kolektif adalah Efek yang baik dalam arti bebas dari permasalahan, termasuk dari gugatan Pihak mana pun yang menyatakan berhak atas Efek dimaksud.

Hal ini diperlukan agar Efek yang masuk dalam Penitipan Kolektif benar-benar Efek yang siap untuk diperjualbelikan.

Efek yang hilang atau musnah dianggap Efek yang bermasalah, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif.

Namun, kemungkinan dapat terjadi bahwa Efek yang hilang atau musnah tersebut dimiliki oleh Pihak dan tidak dialihkan kepada Pihak lain serta Pihak tersebut dapat membuktikan bahwa Efek tersebut adalah milik sendiri.

Dalam hal ini, Emiten dapat menerima pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif dan mengambil alih tanggung jawab terhadap pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif.

(4)

Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.

Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap Efek yang tidak bebas untuk ditransaksikan.

Atas dasar itu, Efek tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif berdasarkan ketentuan ayat ini.

Pasal 59

(1)

Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Oleh karena dana dan atau Efek dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan milik dari pemegang rekening, pemegang rekening yang bersangkutan dapat menarik dana dan atau Efek tersebut sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan ayat ini.

(2)

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.

Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas rekening Efek berarti bahwa dana dan atau Efek yang terdapat dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau dimutasikan. Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik atau memutasikan dana dan atau Efek dalam rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut.

(3)

Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

Oleh karena pemegang rekening adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas rekening Efek, sudah dengan sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang tercatat dalam rekening Efek yang bersangkutan.

Untuk itu berdasarkan ketentuan ayat ini ditegaskan bahwa pemegang rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek tersebut tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang mewakili kepentingan pemegang rekening

Pasal 60

(1)

Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.

Oleh karena pemegang rekening adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas rekening Efek, sudah dengan sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang tercatat dalam rekening Efek yang bersangkutan.

Untuk itu berdasarkan ketentuan ayat ini ditegaskan bahwa pemegang rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek tersebut tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.

Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang mewakili kepentingan pemegang rekening.

(2)

Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening.

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin agar hak pemegang rekening berupa dividen, bunga, saham bonus, atau hak lain dapat segera diterima oleh pemegang rekening yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul yang diderita oleh pemegang rekening akibat keterlambatan penyerahan hak dimaksud.

Pasal 61

Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan.

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu dapat meminjamkan atau menjaminkan Efek yang tercatat dalam rekening Efek tanpa mengeluarkan Efek tersebut dari Penitipan Kolektif. Hal ini diperlukan agar peminjaman atau penjaminan Efek itu terlaksana dengan aman dan efisien.

Peminjaman atau penjaminan Efek dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerangkan jumlah, jenis Efek yang dipinjamkan atau dijaminkan, Pihak yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan peminjaman atau penjaminan.

Pasal 62

Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif.

Yang dimaksud dengan “ketentuan mengenai Penitipan Kolektif” dalam Pasal ini adalah ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Emiten, antara lain:

a. kesepadanan Efek;
b.

kewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian;

c.

hak suara, hak atas dividen, dan hak-hak lain yang dimiliki oleh pemegang rekening Efek dalam penitipan kolektif; dan

d. pengalihan kepemilikan dalam Penitipan Kolektif.

Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diperlukan agar pemegang Efek, khususnya pemegang saham, secara jelas mengetahui dan dapat melaksanakan hak-haknya atas Efek yang tercatat dalam Penitipan Kolektif.

Pasal 63

Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

DAFTAR ISI UUPM