Bagian Ketiga
Penambahan Modal
Pasal 41
(1)

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "modal Perseroan" adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

(2)

RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan" pada ayat ini adalah penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS, tetapi tidak termasuk hal¬hal yang menjadi tugas Direksi dalam penambahan modal, seperti menerima setoran saham dan mencatatnya dalam daftar pemegang saham.

(3)

Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 42
(1)

Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)

Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "jumlah saham dengan hak suara" adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar" adalah kuorum yang ditetapkan dalam anggaran dasar lebih tinggi daripada kuorum yang ditentukan pada ayat ini.

(3)

Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 43
(1)

Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

(2)

Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

(3)

Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:

 
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "saham yang ditujukan kepada karyawan Perseroan", antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya.

b.

ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan
persetujuan RUPS; atau

c.

dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "reorganisasi dan/atau restrukturisasi", antara lain Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau Pemisahan.

(4)

Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "jangka waktu 14 (empat belas) hari" termasuk batas waktu bagi pemegang saham untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain yang tidak menggunakan haknya.

Back <--- Index ---> Next