BAB XII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 154

(1)

Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

Penjelasan:
Pada dasarnya terhadap Perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau bursa efek berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini. namun, mengingat kegiatan Perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu yang berbeda dari Perseroan pada umumnya, perlu dibuka kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap Perseroan tersebut.
Pengautran khusus dimaksud, antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali saham Perseroan dan hak suara serta penyelenggaraan RUPS.

(2)

Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "asas hukum Perseroan" adalah asas hukum yang berkaitan dengan hakikat Perseroan dan Organ Perseroan.

Pasal 155

Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.

Pasal 156

(1)

Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum Perseroan.

(2)

Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

 

a.

pemerintah;

b.

pakar/akademisi;

c.

profesi; dan

d.

dunia usaha.

(3)

Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri dari tim atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil kajian tersebut kepada Menteri.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri.

Back <--- Index ---> Next