|
BAB XII |
|
KETENTUAN LAIN-LAIN |
|
Pasal 154 |
|
(1) |
Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
|
Penjelasan: |
|
|
(2) |
Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 155 |
|
Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana. |
|
Pasal 156 |
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum Perseroan. |
||||||||
|
(2) |
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: |
||||||||
|
|
|
||||||||
|
(3) |
Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri dari tim atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil kajian tersebut kepada Menteri. |
||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri. |