|
BAB XIV |
|
KETENTUAN PENUTUP |
|
Pasal 159 |
|
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan
Terbatas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. |
|
Pasal 160 |
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
Pasal 161 |
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|
Disahkan di Jakarta |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 106.
Back <--- Index
---> Next