|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
|
TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
|
BAB V |
|
Pasal 10 |
| (1) |
Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN. |
||||||||||
| (2) |
Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: |
||||||||||
|
|||||||||||
| (3) |
Jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. |
||||||||||
| Penjelasan: | |||||||||||
|
Menteri selaku Pengelola Barang Milik Negara menetapkan secara rinci jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN. Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan Barang Milik Negara yang telah tercantum dalam Daftar Barang Milik Negara, dalam hal belum tersedia Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan lain atas Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN. |
|
Pasal 11 |
| (1) |
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2 dilakukan Menteri dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN. |
||||||
| Penjelasan: | |||||||
|
Pemindahtanganan Barang Milik Negara bersifat khusus dan berbeda dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. |
|||||||
|
Sifat pemindahtanganan dimaksud, antara lain: |
|||||||
|
|||||||
|
Penjualan dan penyewaan Hak Manfaat Barang Milik Negara dilakukan dalam struktur SBSN Ijarah. Cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN antara lain, penggunaan Barang Milik Negara sebagai bagian penyertaan dalam rangka kerja sama usaha dalam struktur SBSN Musyarakah (partnership). |
|||||||
| (2) |
Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad. |
||||||
| (3) |
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah dan akan digunakan sebagai Aset SBSN, Menteri terlebih dahulu memberitahukan kepada instansi Pemerintah pengguna Barang Milik Negara. |
||||||
| Penjelasan: | |||||||
|
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN tidak mengurangi kewenangan instansi pengguna Barang Milik Negara untuk tetap menggunakan Barang Milik Negara dimaksud sesuai dengan penggunaan awalnya, sehingga tanggung jawab untuk pengelolaan Barang Milik Negara ini tetap melekat pada instansi pengguna Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberitahuan tersebut bukan merupakan permintaan persetujuan atau pertimbangan. |
|||||||
| (4) |
Jangka waktu
penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah |
||||||
| Penjelasan: | |||||||
|
Berdasarkan struktur SBSN Akad IjarahHead Lease and Sub Lease, jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN lebih panjang dari jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Perusahaan Penerbit SBSN kepada Pemerintah. |
|
Pasal 12 |
| (1) |
Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN jatuh tempo. |
| Penjelasan: | |
|
Akad penerbitan SBSN lainnya adalah Akad selain SBSN yang menggunakan Akad Ijarah antara lain SBSN yang menggunakan Akad Musyarakah, Mudarabah, dan Istishna’. |
|
| (2) |
Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membayar nilai nominal SBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN kepada pemegang SBSN. |
| Penjelasan: | |
|
Kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN antara lain berupa sisa Nilai Nominal SBSN yang pelunasannya dilakukan dengan cara amortisasi dan Imbalan yang belum dibayarkan. |