UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008

TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Undang­Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang­Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 70

<prev> <index> <next>